12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Gubernur: Demokrasi Partisipatoris Wujudkan Desentralisasi Sejati

GUB JATIM BERIKAN KULIAH UMUM DI HADAPAN MAHASISWA HUKUM FAK HUKUM UBAYA SABTU PAGI (1)Surabaya, KabarGress.Com – Demokrasi partisipatoris, yakni demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penentuan/perumusan kebijakan publik akan mewujudkan desentralisasi yang sejati. Pasalnya, dengan melibatkan masyarakat, maka negara bisa memberikan solusi yang tepat dan efektif guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan nilai-nilai lokal dan aspirasi masyarakat. Karena itu, demokrasi partisipatoris akan mewujudkan desentralisasi yang sejati”.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo saat Kuliah Umum dengan tema” Pengaturan Otonomi Daerah: Problematika dan Solusi Implementatif” di Laboratorium Hukum Tata Negara dan Laboratorium Hukum Administrasi Negara, Ubaya Tenggilis Surabaya, Sabtu (5/9).

Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, caranya bukan memaksakan solusi atau pemikiran pemerintah kepada masyarakat, tetapi pemerintah harus mendengarkan aspirasi dari mereka dan mengetahui apa yang mereka benar-benar butuhkan.

“Tujuannya, pemerintah bisa memberikan solusi dan kebijakan yang tepat sesuai apa yang masyarakat butuhkan. Jadi tidak boleh DPR atau pemerintah mengambil keputusan tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat, itu sama saja kita memaksakan pikiran kita kepada masyarakat yang belum tentu sejalan dengan kebutuhan mereka,” katanya.

GUB JATIM DAN NINA SOEKARWO BERSELFIE BERSAMA MAHASISWA FAK HUKUM UBAYA SETELAH GUB JATIM BERIKAN KULIAH UMUMPakde mencontohkan, jika ingin mengatur PKL, maka PKL-nya harus dilibatkan, kita dengarkan aspirasi mereka, kemauannya seperti apa, apa kendalanya, dan lainnya. Kemudian jika ingin memberi bantuan kepada masyarakat yang ingin memulai usaha, kita dengarkan mereka ingin usaha apa, jika ternak kita berikan ternak, bukan diberikan yang lainnya.

“Inilah hukum yang demokratis, inilah demokrasi partisipatoris, negara bisa meningkatkan kesejahteraan rakyatnya berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh rakyat. Sehingga desentralisasi bisa berjalan dengan baik. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemda,” lanjutnya.

Masih menurut Pakde Karwo, demokrasi partisipatoris sejalan dengan tujuan hadirnya desentraliasi yang memunculkan otonomi bagi pemerintah daerah, dimana pemda menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta menciptakan daya saing daerah.

Demokrasi partisipatoris ini penting, utamanya untuk mengurus masyarakat di tingkat bawah dan yang kalah dalam pertarungan liberalisasi. “Kita tidak bisa menganut sistem efisiensi, tetapi upaya itu harus dilakukan dengan cara efektifitas. Karena itu, negara harus mengintervensi melalui regulasi pastisipatoris yang berpihak kepada wong cilik,” pungkasnya.

Salah satu langkah regulasi partisipatoris itu adalah dengan memberikan kredit ringan hanya sebesar 6% setahun melalui Bank UMKM. “Kredit ini sangat ringan karena hanya 0,5% perbulan, progressnya juga positif. Pada tahun 2010 keuntungan Bank UMKM mencapai Rp400 Miliar, sekarang sudah mencapai Rp1,7 triliun,” ujarnya.

Selain itu, Pakde Karwo juga membuat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) khusus bagi petani untuk melayani para petani yang membutuhkan modal saat panen. “Petani harus diberikan kredit on farm, khususnya saat kesulitan modal untuk panen. Skema seperti inilah yang dibutuhkan rakyat kecil,” tuturnya. (hery)