13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KPU Akan Lakukan Uji Forensik Paslon Rasiyo-Dhimam Abror

Surabaya, KabarGress.Com – KPU Kota Surabaya akan melakukan uji forensik berkas surat rekomendasi dari DPP PAN untuk pasangan calon (paslon) Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid ke Mapolda Jawa Timur (Jatim). Uji forensik ini untuk mengetahui keabsahan surat tersebut.

Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan uji foriensik itu akan dilakukan. KPU akan merapatkan terlebih dahulu dengan komisioner terkait berkas apa saja yang perlu diuji foriensik. Menurut dia, berkas paslon Rasiyo-Dhimam Abror dan paslon lainnya, bisa saja diuji foriensik jika memang diperlukan.

Namun, saat ini yang sangat perlu diuji foriensik dan pasti diuji hanyalah surat rekomendasi dari DPP PAN itu. “Ini untuk mengetahui keaslian dan kesamaan rekomendasi awal yang discan, dengan rekomendasi asli yang baru diserahkan pada tanggal 19 Agustus 2015,” katanya.

Sebelumnya, paslon yang diusung PAN dan Partai Demokrat Rasiyo-Dhimam Abror mendaftar ke KPU dengan menggunakan rekomendasi yang hanya discan, tanpa membawa rekomendasi asli dari DPP PAN. Alasannya, mereka sedang sibuk menggelar musyawarah wilayah (musywil) PAN Jatim di Kediri.

Sehingga tidak ada waktu untuk mengambil Surat rekomendasi itu. Baru pada 19 Agustus pengurus DPW PAN Jatim menyerahkan rekomendasi yang asli pada lembaga penyelengga pemilu tersebut.

Wakil Ketua PDIP Kota Surabaya yang juga tim pemenangan paslon Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana, Didik Prasetiyono menilai, uji forensik terhadap rekomendasi DPP PAN itu sebagai langkah yang berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, semua berkas pencalonan telah diatur oleh PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang cara verifikasi faktual.

“KPU seharusnya bekerja mempedomani PKPU dan tidak keluar dari rel yang telah ditentukan. Pelibatan Polda dalam uji foreksik dirasa berlebihan dan bukan kewenangan yang diatur dalam PKPU,” terangnya. (tur)