13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

7.133 Narapidana Jatim Peroleh Remisi

Sekda Prov Jatim menyerahkan surat keputusan remisi kepada empat narapidana yang akan dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2015 (1)Sidoarjo, KabarGress.com – Sebanyak 7.133 narapidana dan anak pidana pada 38 Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Pemasyarakatan Militer di Jatim mendapatkan remisi umum, yakni remisi yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus. Rinciannya, yang dapat Remisi umum I (remisi sebagian) sebanyak 6.752 orang (besar perolehannya bervariasi masing-masing antara 1 hingga 6 bulan) sedangkan yang mendapat Remisi umum II (setelah dapat remisi langsung bebas) sebanyak 381 orang. Hal itu terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sukardi menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2015 dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jumat (14/8).

Sukardi mengatakan, remisi ini diharapkan menjadi penyuntik semangat bagi para narapidana dan anak pidana untuk merubah hidupnya kearah yang lebih baik, memulihkan kepercayaan diri, dan menyiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang “baru”, dalam artian, tidak berbuat hal-hal negatif seperti yang telah dilakukan sebelum masuk penjara.

“Remisi ini harus disyukuri, dan saya wanti-wanti, jangan sampai kembali kesini lagi, disini adalah lembaga penyucian dosa. Tapi jangan kembali lagi, jadilah orang yang luar biasa. Contohlah sosok Anton Medan yang bisa menjadi tokoh masyarakat, mudah-mudahan setelah meninggalkan lapas ini anda bisa menjadi anton-anton medan yang lebih baik lagi, tunjukkanlah kepada masyarakat bahwa anda adalah orang yang baik” katanya.

Senada dengan Sukardi, Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jatim, I Wayan K. Dusak mengatakan, bagi narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi kemudian dinyataka bebas, hendaknya bisa menjadi pelecut semangat untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum. “Saya ucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan dapat menjadi warga masyarakat yang baik, berguna, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam pembangunan. Cukup sekali saja anda masuk penjara, pengalaman pahit masuk Lapas adalah yang pertama dan terakhir, jangan sampai terulang kembali” pesannya.

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Akhmad Sukardi juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis surat bebas kepada empat perwakilan narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi Umum II, yakni Ruciatik, Feri Lukastanto, Munawir, dan Teguh Prabowo Zakaria. (hery)

Teks foto: Sekda Prov Jatim menyerahkan surat keputusan remisi kepada empat narapidana yang akan dibebaskan pada 17 Agustus 2015.