13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Berpenghasilan Rp36 Juta Setahun Bebas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria UtamaSurabaya, KabarGress.com – Masyarakat dengan penghasilan Rp36 juta setahun, sekarang tidak perlu kuatir akan dikenai pajak, karena mulai 1 Januari 2015 pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari yang sebelumnya Rp24.300.000,00 menjadi Rp36 juta. Wajib Pajak (WP) yang sudah terlanjur memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 karyawannya agar melakukan penyesuaian dengan adanya PTKP baru tersebut.

“Jika sebelumnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya sebesar Rp24.300.000,00 maka untuk tahun pajak 2015 mendapatkan kenaikan sebesar 48% atau setara dengan Rp11,7 juta sehingga PTKP mereka menjadi Rp36 juta dan berlaku mulai 1 Januari 2015,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, Kamis (6/8/2015).

Dikatakan, peningkatan PTKP diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat,” akunya.

Dikatakan, meskipun aturan baru ini baru disahkan pada 29 Juni 2015 lalu, tetapi Peraturan Menteri Keuangan ini akan mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015. Dampaknya nanti saat penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli sampai Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru.

“Sedangkan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru,” jelasnya.

Dengan demikian uang kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai Juni 2015 akan dikompensasikan ke PPh Pasal 21 masa pajak Juli s.d Desember 2015. “Agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” tandasnya. (ro)

Teks foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama.