13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Ketua Bawaslu RI Datangi Kantor Panwaslu Kota Surabaya

Ketua Bawaslu RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si 1Surabaya, KabarGress.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, hari ini mendatangi kantor Panwaslu kota Surabaya yang terletak di Jl. Arief Rachman Hakim, Surabaya. Kedatanganya tersebut untuk menyampaikan hasil keputusan rapat terkait pembahasan PKPU yang dilakukan dengan KPU pusat, Presiden RI, DPR pusat, serta seluruh pimpinan partai politik, Rabu (5/8/2015).

Ketua Bawaslu RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si mengatakan, dalam rapat yang digelar di Istana Bogor Jakarta tersebut, dirinya memberikan rekomendasi kepada KPU pusat untuk menambah masa pendaftaran selama 7 hari di daerah Kabupaten dan Kota yang masih mempunyai calon tunggal agar memberikan kesempatan kepada parpol lain untuk mengusung calon terbaiknya.

“Salah satunya seperti di Surabaya ini, yang hanya masih punya satu pasangan calon tunggal saja,” ungkapnya, kepada media.

Muhammad menyebutkan, dalam UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu disebutkan, memang ada wewenang Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU pusat untuk memastikan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan ketentuan.

“Dan kemarin maghrib saya sudah berikan rekomendasi kepada KPU pusat, dan alhamdulillah diterima oleh KPU. Dan informasi yang saya dapat, hari ini KPU pusat akan memutuskan untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu dalam rapat pleno,” katanya.

Ketua Bawaslu RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.SiDirinya menuturkan, memang jika dilihat, hal ini bertentangan dengan PKPU no 12 tahun 2015, dimana jika hanya ada satu calon pasangan tunggal maka Pilkada akan ditunda hingga 2017. Tetapi, Bawaslu diberikan kewenangan oleh KPU pusat untuk mengoreksi PKPU tersebut sehingga bisa memberikan rekomendasi.

“Kita (Bawaslu) melihat ini masih ada celah yang masih bisa digunakan oleh parpol lain untuk mengusung calonya. Jadi kemungkinan KPU akan memperpanjang proses tahapan ini, dan mungkin akan memotong masa kampanye yang akan dilakukan selama 100 hari,” tegasnya.

Muhammad menambahkan, saat melakukan diskusi dengan KPU pusat, Bawaslu menawarkan kepada KPU pusat rekomendasi tersebut bisa dijalankan sesuai keinginan Bawaslu atau tidak. Namun, ia mengakui Bawaslu menyarankan kepada KPU agar rekomendasi 7 hari itu dilaksanakan sesuai rekomendasi yang diajukan oleh Bawaslu.

“Tapi kalau kami lihat hasil dari kordinasi yang kami lakukan kemarin sih, KPU akan mengambil 7 hari. Tapi jika seandainya sudah diperpanjang selama 7 hari, dengan sangat terpaksa 7 Kabupaten/Kota ini akan menunda Pilkada sampai 2017,” tambahnya. (tur)