13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

WS: Saya Sudah Prediksi Koalisi Mojopahit Bakal Begal Pilkada

Pilkada SurabayaSurabaya, KabarGress.Com – DPC PDIP kota Surabaya, menggelar jumpa pers di kantor kediaman yang terletak di Jl. Kapuas Surabaya, terkait ketidak puasan partai berlambang moncong putih ini akibat ditundanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015, yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, dengan ditundanya Pilkada ini, membuktikan bahwa gabungan partai politik yang menamakan “Koalisi Majapahit” telah membegal langkah PDIP atau bisa dikatakan juga menciderai Pilkada yang seharusnya berjalan dengan nikmat.

“Ini menunjukan sebuah proses niatan yang kurang baik yang ditunjukan oleh partai gabungan koalisi majapahit.  Kami (PDIP) sebelumnya sudah memprediksi, mereka (Koalisi Majapahit) bakal membegal Pilkada di Surabaya,” ucap Whisnu, Selasa (4/8/2015).

Pria yang masih menjabat Wakil Walikota Surabaya ini mengaku, PDIP sudah mengirimkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pilkada. Dimana jika hanya ada calon pasangan tunggal Pilkada bakal ditunda.

“Sampai detik ini, KPU Surabaya tidak mengeluarkan SK (Surat Keputusan) bahwa tahapan Pilkada dihentikan jika hanya ada satu calon tunggal saja,” ungkapnya.

Whisnu menuturkan, bakal mendesak pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Presiden, untuk segera mengeluarkan SK, dimana jika di setiap daerah hanya punya calon tunggal maka Pilkada ditunda sampai 2017. Pasalnya, jika penundaan ini dibiarkan terus berkembang maka disaat Pemilihan Presiden (Pilpres) ini akan terulang.

“Yang saya takutkan nanti hal ini bakal terjadi saat pemilu presiden nanti. Jika seandainya pada Pilpres 2019 nanti Jokowi-JK pamornya melejit, nanti partai lain akan menggunakan cara seperti ini juga. Saya menganggap PKPU ini diartikan juga menyandra hak warganya dalam memilih,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Adi Sutarwiyono menambahkan, baik KPU pusat dan KPU daerah harus mencermati PKPU ini. Terutama PKPU No 12 tahun 2015 pasal 89A, yang bakal menunda pemilihan kepala daerah pada frase berikutnya.

“Ini menabarak di pasal 201 dan 202 UU no 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Kami ingin KPU merenungkan kembali, jangan sampai menunuda Pilkada hingga 2017, tapi sifatnya hanya berhenti di tahap pendaftaran saja. Pemerintah harus mencari terobosan hukum yang setara dengan UU,” tambah Awi. (tur)

Teks foto: Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, saat menggelar jumpa pers.