13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KPU Kota Surabaya Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon

KPU Kota Surabaya Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan CalonSurabaya, KabarGress.Com – KPU Kota Surabaya telah memutuskan melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Surabaya 2015. Hal ini pun langsung ditindaklanjuti dengan menggelar sosialisasi pendaftaran pasangan calon.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikannya ke partai politik di Surabaya. Ditegaskan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi, pihaknya mengundang partai-partai politik di Surabaya dan menyampaikan perihal perpanjangan masa pendaftaran tersebut, Kamis (30/7/2015).

Pada sosialisasi itu, KPU menyampaikan jadwal pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai pada 1 Agustus hingga 3 Agustus 2015, serta menjabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencalonan.

Tujuan dari sosialisasi itu, partai politik yang akan mengusung calonnya, segera mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan pencalonan untuk disampaikan saat pendaftaran pasangan calon kembali dibuka. Selain kepada partai politik, sosialisasi juga akan dilakukan dengan mengundang perwakilan media massa di Surabaya.

”Media massa juga akan kami undang untuk turut serta menyampaikan informasi-informasi seputar Pilwali Surabaya kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sekadar informasi, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon untuk partai politik dan gabungan partai politik dilakukan setelah hingga akhir masa pendaftaran, Selasa (28/7/2015) pukul 16.00, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Pasangan itu adalah Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan.

Terkait perpanjangan yang harus didahului dengan masa sosialisasi selama tiga hari, mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran. Keputusan mengenai perpanjangan masa pendaftaran telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Surabaya nomor 23/Kpts/kpu-kota-014.329945/2015 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015.

Selain itu ada pengumuman nomor 121/KPU-Kota.014.329945/2015 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015.

Yang jelas, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi menyatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini sama sekali tidak mengganggu jadwal penyelanggaraan Pilwali Surabaya 2015.

Saat sosialisasi Kamis (30/7/2015), hadir sejumlah perwakilan partai politik di Surabaya, Panwaslu, serta media massa. Partai politik yang hadir adalah perwakilan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan perihal perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik. Sementara pendaftarannya mulai dibuka pada 1-3 Agustus 2013.

Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran ini hanya berlaku untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik. Hal ini dia sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang perwakilan partai mengenai apakah calon perseorangan juga diperkenankan mendaftar kembali selama masa perpanjangan masa pendaftaran ini.

Dalam sosialisasi ini, seluruh perwakilan partai politik yang hadir telah bisa menerima dan memahami alasan dibalik dilakukannya perpanjangan masa pendaftaran. Mereka juga menyatakan telah memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan pasangan calon. (ADV)

Teks foto: Sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon.