13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pinjam Motor Beli Rokok, E… Malah Dijual Sekalian

Pinjam Motor Beli Rokok, E... Malah Dijual SekalianSurabaya, KabarGress.com – Akibat kepepet kebutuhan ekonomi apalagi soal uang yang dirasa sangat mendesak, pada umumnya orang akan nekad melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri bahkan bisa berurusan dengan tindak pidana. Hal ini yang dilakukan tersangka Nova Sujianto (31), warga Simo Kalangan Gang 2 Surabaya, pelaku kasus penggelapan motor.

Peristiwa bermula, tersangka Nova Sujianto (31) yang sudah berumahtangga memiliki anak satu ini meminjam sepeda motor merek Susuki Nopol L 6415 GU milik korban bernama Datsun, warga Putat Jaya C Surabaya. Dipinjam dengan alasan untuk membeli rokok namun tersangka pada saat itu belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban.

Tersangka Nova Sujianto (31) yang mengaku bekerja sebagai tukang las tersebut, justru malah menjual sepeda motor milik korban kepada seorang yang bernama Yuli di sebuah warung kopi di Jl Simo Kalangan Baru Surabaya dengan harga Rp2,5 Juta namun si pembeli dengan alamat yang tidak jelas identitasnya.

Kabid Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Widjanarko, menerangkan tersangka melakukan tindak pidana dikarenakan kepepet uang untuk kebutuhan berobat anaknya yang masih kecil dalam kondisi sakit, sehingga tersangka berupaya mencari uang dengan jalan pinjam motor milik korban untuk beli rokok.

“Alasan semula pinjam motor untuk digadaikan, namun kenyataannya terlanjur dijual kepada seseorang,” jelasnya, Rabu (29/7/2015).

Menurut pengakuan tersangka Nova Sujianto (31) yang pernah di penjara beberapa tahun lalu dalam kasus pembajakan kaset, mengaku dirinya nekad melakukan jual motor milik korban yang sudah dikenalnya karena kepepet butuh uang untuk keperluan berobat anaknya yang sedang sakit.

“Saya kepepet butuh uang mas, untuk mengobatkan anak saya yang lagi sakit,” aku Nova (31) yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merek Susuki Nopol L 6415 GU dan 1 lembar STNK milik korban. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (ir)

Teks foto: Tersangka Nova beserta barang bukti yang diamankan.