13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pengamat Politik: Pilkada Tahun Ini Hanya untuk Orientasi Material

Surabaya, KabarGress.Com – Munculnya satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan wakilnya di beberapa daerah di Indonesia diperkirakan karena adanya pergeseran orientasi partai politik. Pengamat politik Universitas Airlangga Surabaya, Hariadi menilai, momentum pilkada saat ini dimanfaatkan untuk mengoptimalisasi raihan material.

Meski sejatinya, dalam kontestasi pilkada partai politik berupaya menggapai kekuasaan. Berdasarkan sejarah pembuatan UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada,  konstestasi pesta demokrasi itu minimal diikuti 2 pasangan calon, karena partai politik kala itu bersemangat menggapai kekuasaan.

“Memang tak disangka ada pergeseran orientasi, bukan lagi kekuasaan tapi duit yang berkuasa saat ini,” terangnya, Rabu (29/7/2015).

Ia menegaskan, pilkada dijadikan sarana untuk menegosiasi raihan material dengan memanfaatkan celah undang-undang yang ada. Ia mengakui, berdasarkan aturan hukum, karena merujuk undang-undang, tidak ada yang salah dalam PKPU 12 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Namun, dari kacamata politik, fenomena tersebut dinilai sebagai petaka dalam peradaban politik. “Ini petaka, karena aturan itu memfasilitasi orang untuk bernegosiasi dengan kekuatan politik yang ada,” tegasnya.

Hariadi menilai munculnya satu pasangan calon dalam pilkada menunjukkan kelemahan kaderisasi partai politik. Anggota  Asosiasi Ilmu Politik (AIPI) Jatim ini apabila berorientasi materi, partai politik hanya berpikir untuk kepentigan jangka pendek.

“Harusnya, misal dalam Pilkada 2015, parpol menyiapkan pengkaderan untuk maju, sebagai modalitas politik 2017. Dan orientasi material  parpol ditunjukkan dalam bentuk menggalang koalisi antara beberapa parpol untuk menegosiasi,” ucapnya.

Menanggapi  perlu tidaknya peraturan pengganti undang-undang guna mengantisipasi munculnya hanya satu pasngan calon dalam pilkada, Dosen unair ini mengaku tidak selaras dengan pendapat Mendagri yang menyatakan, Perppu belum urgen, karena dari 269 pilkada, hanya ada 7 daerah yang pasangan calon hanya satu, dan satu daerah yang tidak mempunyai pasangan sama sekali.

“Pernyataan itu kurang pas, mestinya aturan kontestasi tidak boleh ada satu pun pasangan calon yang dirugikan,” katanya.

Dalam prinsip kontestasi, menurutnya harus ada pasangan calon yang menang. Ia menegaskan, jika mendagri dan KPU berkaca pada pengalaman di beberapa negara lain, seperti : Amerika Serikat, Kanada, Malaysia dan Filipina. Untuk mengatasi munculnya satu pasangan calon, negera-negara tersebut mempunyai skenario.

Di Amerika dikenal Uncontested Election (pemilu tanpa kontestasi), dimana karena hanya ada satu pasang calon setelah masa pendaftaran habis, yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang. “Di AS namanya Work over atau WO,sedangkan di Kanada Aclamation (Aklamasi),” tandasnya. (tur)