13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Gubernur Saksikan Penyerahan Perjanjian Dana Talangan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo

Pakde Karwo dampingi Menteri PU, Mensos dan Menkeu bertemu warga korban lumpur soal sisa pembayar di Pendopo Pemkab SidoarjoSidoarjo, KabarGress.com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menyaksikan penyerahan perjanjian dana talangan untuk pelunasan sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Ketua Badan Penanggulangan Lumpus Sidoarjo (BPLS) Sunarso, di Pendopo Sidoarjo, Selasa (14/7).

Dua menteri lainnya yang juga tercatat sebagai anggota dewan pengarah BPLS turut hadir, yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Basuki Hadimoeljono dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Ikut mendampingi Bupati Sidoarjo Saiful Illah, Direktur PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabussala, dan Presiden PT. Lapindo Brantas Setia Sutrisna.

Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim mengatakan, semua korban lumpur Lapindo tidak perlu kuatir atas pembayaran sisa ganti ruginya, karena dananya sudah disediakan oleh pemerintah tinggal berkasnya yang dilengkapi. “Dananya sudah ada, sampean tidak perlu kuatir. Yang penting berkasnya cepat dilengkapi  biar proses pencairannya cepat selesai,” ucapnya saat menyapa salah satu korban lumpur Lapindo, usai acara penyerahan perjanjian dana talangan tersebut.

Sementara itu, Menteri PUPR M. Basuki Hadimoeljono menyampaikan, ada tiga syarat untuk mencairkan dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo yaitu telah ditandatanganinya Perpres oleh Presiden sejak 26 Juni lalu serta adanya Dipa yang memuat anggaran mengenai jumlah total anggaran dana talangan. Yang terpenting yakni telah ditandatanganinya perjanjian dana talangan oleh pemerintah dengan PT. MLJ. “Dengan terpenuhinya tiga hal tersebut tidak akan ada lagi yang bisa menghalangi pencairan dana yang sudah menjadi hak semua korban lumpur Lapindo. Namun proses pencairannya harus penuh kehati-hatian agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, meskipun data yang tervalidasi baru 1127 dari 3.337 berkas yang ada, untuk mengedepankan asas keadilan dan transparansi maka pencairan dana akan dilakukan bersama-sama maksimal 31 Juli 2015. Namun jika hingga 31 Juli mendatang ada yang belum melengkapi berkas administrasi, maka pembayaran tahap pertama akan tetap dibayarkan 31 Juli, sisanya dibayarkan kemudian.

“Mulai dari lurah, camat, bupati hingga gubernur harus membantu mempermudah dan mempercepat kelengkapan berkas semua korban lumpur Lapindo. Dan para calon penerima dana talangan juga harus mengecek kelengkapannya sendiri-sendiri,” ungkap Khofifah. (hery)