13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Kantor Wilayah BPJS Ketenagekerjaan Jatim Nyatakan Siap Optimalkan Seluruh Program

Jpeg

Surabaya, KabarGress.com – Horeee! Program BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah beroperasi penuh, tepatnya per 1 Juli 2015. “Optimalisasi pelayanan, kerjasama dengan pemerintah dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan integrasi data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan administrasi Kependudukan (Adminduk), berdampak positif pada peningkatan jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Timur,” ungkap Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagekerjaan Jatim, E Ilyas Lubis, di sela-sela acara Safari Ramadhan bertempat di JW Marriot Hotel Surabaya, Kamis (9/7/2015).

Menurut Ilyas, per Mei 2015 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 17,16 juta pekerja, jauh lebih tinggi daripada capaian periode yang sama tahun sebelumnya. Setelah beroperasi penuh per 1 Juli 2015, pihaknya segera mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia dengan 4 program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan program baru Jaminan Pensiun (JP). “Jaminan Pensiun diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah,” terangnya.

Selain itu, ada peningkatan manfaat program-program lainnya. Untuk program JKM, kalau sebelumnya santunannya sebesar Rp21 juta, sekarang ditambah menjadi Rp24 juta. Kemudian JKK, sebelumnya biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit terbatas Rp20 juta, sekarang ditingkatkan menjadi sampai sembuh. Bahkan, jika terjadi cacat permanen, pekerja akan mendapat pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja.

Sedangkan terkait perubahan aturan pada program JHT, Ilyas menjelaskan, aturan tersebut diantaranya syarat pencairan JHT yang sebelumnya dengan kepesertaan 5 tahun 1 bulan serta sudah tidak bekerja lagi dapat mencairkan dana JHT-nya, pada aturan baru pencairan dilakukan pada masa kepesertaan 10 tahun untuk pencairan 10% tanpa syarat. “Atau 30% untuk perumahan kemudian baru nanti dapat dicairkan seluruhnya pada saat pekerja mencapai usia 56 tajun atau meninggal dunia dan cacat total tetap,” tuturnya.

Ditambahkan, untuk mendukung pelaksanaan program-program tersebut BPJS Ketenagaakerjaan siap mengoptimalkan pelayanan PRIMA, yakni Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern, dan Aktif. “Kami siap melakukan itu. Kami memiliki 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang, dan 203 kantor cabang perintis. Di samping pelayanan fisik, kami juga akan mempermudah pendaftaran dengan menjalin kerjasama dengan bank dan agen,” pungkasnya. (ro)

Teks foto: Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagekerjaan Jatim, E Ilyas Lubis.