13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pemkot Nilai Pengembang Belum Mampu Terapkan Hunian Berimbang

Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menilai, penerapan aturan hunian berimbang  bagi pengembang properti sulit diterapkan. Pasalnya, lahan perumahan sangat terbatas. Sehingga tidak ada ruang  bagi pengembang properti untuk menerapkan kebijakan yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun itu.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1. Artinya, setiap membangun satu rumah mewah, pengembang wajib pula membangun dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana. “Tapi saya tidak melihat pada sisi itu. Pada sisi yang lain, jika kawasan perumahan itu dibangun unit rumah berukuran kecil, maka pengolahan limbahnya akan sulit,” kata Plt Kepala DPUCKTR Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menambahkan, UU bagaimanapun harus tetap dipatuhi. Meski pengembang tidak membangun rumah sederhana disebuah kawasan perumahan mewah, mereka bisa membangun hunian di lokasi lain.

Pihaknya mewacanakan, pengembang membangu rumah susun (rusun). Untuk tanahnya akan disiapkan Pemkot Surabaya dengan memanfaatkan lahan di Bekas Tanah Kas Desa (BTKD). “Nantinya, rusun yang dibangun itu harus lebih bagus dengan rusun yang ada pada umumnya. Bisa saja kualitas bangunan maupun fasilitasnya sama seperti apartemen,” katanya.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUCKTR Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati menambahkan, karena keterbatasan lahan, saat ini banyak sekali pengembang yang mengajukan izin properti untuk hunian high rise building. Misalnya apartemen, gedung-gedung perkantoran maupun pusat perbelanjaan . Data dari DPUCKTR menunjukkan, selama 2014, jumlah pengembang yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 41 izin. Dari jumlah itu, IMB yang sudah keluar sebanyak 33 izin.

Pada 2015 hingga awal Juli tercatat sebanyak 20 pengajuan IMB. Sedangkan IMB yang sudah keluar selama periode ini sebanyak 23 izin. “Saya memprediksi, jumlah pengembang yang mengajukan IMB tahun ini sama seperti tahun lalu,” ujarnya.

Lebih jauh perempuan yang juga alumnus ITS Surabaya ini menambahkan, Pemkot berupaya membangun Surabaya sebagai World City. Ini merupakan konsep sebuah kota yang nyaman untuk tempat tinggal dan juga berinvestasi. Selain itu, Surabaya juga diharapkan mampu menjadi destinasi wisata, baik wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Acuan kami dalam menata kota itu berkaca pada kota di negara lain yang lebih maju. Seperti Singapura dan beberapa kota lainnya di dunia,” terangnya. (tur)