13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

BI Larang Gestun, Dapatkan Tunai dengan Benar

Surabaya, KabarGress.com – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan larangan transaksi gesek tunai, atau yang dikenal dengan sebutan gestun, melalui sebuah Nota Kesepahaman yang ditandatangi pada tanggal 12 Juni yang lalu oleh BI, penerbit kartu kredit dan acquirer.

Sejak lama jasa pembayaran gestun dimanfaatkan oleh banyak orang untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat. Pemilik kartu kredit seolah-olah membeli sesuatu di merchant namun bukan barang yang diperoleh melainkan uang tunai. Selain dapat merugikan nasabah, transaksi ini juga merugikan bank penerbit kartu kredit karena meningkatnya potensi kredit macet atau non performing loan.

Simon Costello, Co-Founder & Managing Director, HaloMoney.co.id, mengatakan bahwa, “Tingginya praktek gestun di Indonesia menunjukkan masih rendahnya tingkat literasi keuangan di Indonesia. Ini sejalan dengan Survei Literasi Keuangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013 yang menemukan bahwa lebih dari 75% masyarakat Indonesia masih belum paham betul mengenai berbagai produk dan jasa keuangan.”

Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) memperkirakan dari total transaksi kartu kredit tiap bulannya yang sebesar Rp 22 triliun sekitar 15%, atau Rp 3,1 triliun, merupakan transaksi gestun.

Simon Costello melanjutkan, “Kondisi ini bukti adanya kesalahan persepsi terhadap kartu kredit. Melalui comparison center kami yang menangani ratusan telepon tiap minggunya, kami menemukan masih banyak orang yang menganggap kartu kredit sebagai alat mendapatkan utang dan bukan sebagai alat pembayaran, yang merupakan fungsi utamanya.”

“Apabila nasabah memang memerlukan uang tunai, maka sebetulnya mereka bisa memilih salah satu dari beberapa jenis produk pinjaman yang tersedia. Yang terpenting adalah untuk membuat perencanaan yang tepat sebelum mengajukan pinjaman sehingga Anda tidak masuk ke dalam perangkap utang yang tidak berkesudahan.”

Panduan dari HaloMoney.co.id

Gestun digemari banyak orang karena bisa memperoleh uang tunai dengan cepat. Apabila tagihan langsung dibayar lunas oleh nasabah, memang tidak ada beban bunga yang harus dibayar, kecuali biaya administrasi yang diminta oleh pihak merchant yang biasanya berkisar 2% sampai 3% dari total dana yang ditarik.

Namun begitu, karena mayoritas nasabah yang melakukan gestun memerlukan tunai untuk kebutuhan mendesak maka biasanya mereka tidak memperhitungkan kemampuan keuangan ketika akhirnya tagihan muncul. Sehingga pada akhirnya transaksi gestun tersebut tidak bisa dibayar lunas, sehingga konsumen terbebani bunga sekitar 2,65% sampai 2,85% per bulan.

Jadi daripada akhirnya tagihan membengkak, lebih baik nasabah mengajukan produk pinjaman yang lebih ramah untuk kantong dan dengan skema bunga yang lebih jelas.

  1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

“Banyak orang tidak sadar bahwa biaya menarik tunai dengan kartu kredit bisa lebih mahal daripada KTA,” jelas Simon Costello.

KTA biasanya ditawarkan dengan bunga yang relatif lebih rendah, yaitu sekitar 1% hingga 2%. Salah satu keunggulan KTA adalah nasabah bisa menggunakannya untuk keperluan apa saja, dengan jumlah berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, berdasarkan pemasukan tiap bulan dan riwayat kredit nasabah.

Selain jumlah yang diajukan bisa besar, salah satu kelebihan lain dari KTA adalah panjangnya durasi cicilan, yaitu bisa 3 tahun sampai 5 tahun.

Namun memang KTA tidak bisa dicairkan secepat tarik tunai kartu kredit. Biasanya proses pengajuan berkisar antara 7 hari hingga 14 hari. Namun sekarang sudah ada beberapa bank yang menawarkan pencairan KTA cepat, sekitar 3 hari, tapi tentu dengan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi.

  1. Dana Tunai Kartu Kredit

Daripada melakukan gestun, langkah lain yang lebih bijak untuk mendapatkan tunai adalah mengambil program dana tunai kartu kredit yang banyak ditawarkan oleh bank penerbit kartu kredit.

“Bentuk pinjaman ini punya bunga yang lebih rendah dibandingkan KTA, yaitu sekitar 0,8% hingga 1%,” ujar Simon Costello. Namun nasabah hanya boleh mengambil tunai rata-rata 80% dari sisa limit kartu kredit dengan lama cicilan sekitar 12 bulan hingga 18 bulan. Karena sudah memiliki kartu kredit dari bank penerbit, maka administrasi sangat mudah dan tidak ada dokumen yang harus dilengkapi, biasanya dana tunai masuk ke dalam rekening dalam 3 hari. (ro)