13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Beasiswa Pemkot Surabaya Akhirnya Bebas Diskriminasi

Surabaya, KabarGress.Com – Masyarakat Surabaya yang tidak mampu dan ingin menempuh pendidikan tinggi lewat jalur beasiswa pemerintah kota (pemkot) Surabaya kini bisa bergembira. Pasalnya, aturan pembatasan beasiswa yang dikabarkan hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN) tertentu dan jurusan tertentu beberapa waktu lalu, akhirnya dibuka lagi tanpa pengecualian.

Asisten Ombudsman RI perwakilan Jatim bidang penyelesaian laporan Sulung Muna Rimbawan mengatakan, pihaknya sudah mengundang Dinas Sosial (Dinsos) kota Surabaya memberikan keterangan di kantor Ombudsman Jatim Jl Kayun, Kamis (28/5/2015).

Kepala Dinsos Surabaya Supomo dalam pertemuan itu meralat pengumuman pertama yang sudah disebarluaskan. “Kemarin baru pengumuman pertama, yang ini kami sudah rubah lewat pengumuman kedua,” katanya sambil menunjukkan surat edaran itu.

Atas surat keputusan baru tersebut, batas akhir pendaftaran yang sebelumnya sampai 30 Juni 2015 kini diperpanjang menjadi 31 Juli 2015.

Menurut Ombudsman, pengumuman pertama itu dianggap menyalahi Perwali Surabaya 50/2014 pasal 3 ayat 3b.

Dalam aturan disebutkan mahasiswa yang diterima di UPTD Bibit Unggul Kalijudan adalah mahasiswa yang diterima di PTN di wilayah Kota Surabaya pada program studi Sarjana di luar jalur mandiri dan sejenisnya atau program studi diploma. Tidak ada pembatasan kampus dan jurusan.

“20 Mei 2015 komunitas bibit unggul kota Surabaya melaporkan diskriminasi mahasiswa bibit unggul, hanya di ITS, Universitas Airlangga, dan pendidikan Pramugari/Pramugara saja yang diterima Dinsos,” ungkap Sulung.

Sebelumnya, pembatasan PTN dan jurusan yang dimaksud yakni untuk kampus Unair hanya jurusan vokasi (d3) saja yang diterima. Sedangkan di ITS hanya jurusan teknik mesin, teknik elektro dan teknik sipil saja yang dibiayai.

Supomo sempat mengatakan keterbatasan PTN yang ditunjuk untuk menerima beasiswa itu disesuaikan dengan dana yang ada. Selain itu ia mengaku semua itu sudah dikoordinasikan dengan Dekan vokasi dan dosen PTN jurusan yang tingkat penyerapan tenaga kerjanya tinggi. ”Kami tidak putuskan sendiri, tapi diskusi dengan para akademisi. Kami minta masukan jurusan yang pangsa kerjanya bagus,” papar Supomo.

Pertimbangan lain, karena menurut informasi Diploma-III sebelum lulus sudah dapat banyak tawaran kerja, sedangkan Strata-1 setelah lulus masih banyak yang datang padanya meminta pekerjaan. ”Mereka kan sudah disekolahkan, apa iya masih meminta diperkerjakan di Pemkot. Seharusnya mereka bisa langsung bekerja sesuai minat dan keahliannya saat kuliah,” tambah Supomo.

Hal ini ditangkap kurang baik oleh komunitas bibit unggul kota Surabaya. ”Kalau alasannya karena dananya kurang, artinya Dinsos yang kurang inisiatif. Sehingga terkesan perencanaan pemberian beasiswa itu kurang matang,” ungkap Ketua Komunitas Bibit Unggul Kota Surabaya Ahmad Hidayat.

”Ini tidak benar, keputusan harus ditinjau ulang. Bagaimana aturan itu disebarkan lalu sekarang dirubah dengan mudah,” ungkap Ahmad. Menurutnya PTN bukan cuma ITS dan Unair, lagi pula yang berminat kuliah tidak cuma di tiga jurusan itu saja.

Sebagai upaya pemantauan, Ombudsman terus meminta progres pada Dinsos termasuk turut mengawasi seleksi mahasiswa bibit unggul, memastikan latar belakang penerimanya kurang mampu, dan harus diterima di semua PTN tanpa pengecualian. Selain itu juga mengkroscek kebernaran pada pihak penerima beasiswa. (tur)