13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Cacat Veteran Tak Terima Legiun Veteran Dapat Rumah

Surabaya, KabarGress.Com – Korps Cacat Veteran Republik Indonesia (KCVRI), sebuah organisasi yang dibentuk sebagai penghargaan pemerintah bagi para cacat veteran, terus menuntut pengembalian hak rumah bagi para anggota, janda maupun ahli warisnya. Hal ini terus memanas, sebab pengajuan rumah dilakukan oleh KCVRI, sementara ada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai induk organisasi ikut menerima.

“Belum semua cacat veteran menerima hak rumah tinggal itu dari pemkot. Harusnya siapa yang mengajukan itu yang berhak menerima,” ungkap Sri Lestari pengurus KCVRI yang sekaligus anak dari Moekari (90), satu diantara 5 cacat veteran Surabaya yang masih hidup.

Sri Lestari menjelaskan, sejak pengajuan awal pada 2003 tercatat 48 nama cacat veteran (cv) yang diajukan. Angka ini jadi acuan Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) merealisasikan pembangunan pada 10 Maret 2006 dengan APBD.

Dari data yang dihimpun Bappeko, pada 9 Agustus 2007 ada penambahan pengajuan 11 nama atas usul legiun veteran (LV), sehingga jumlahnya menjadi 59 unit rumah. Pada 2013 rumah di daerah Pakal itu selesai dibangun, hanya tinggal pemasangan instalasi aira dan kelengkapan administrasi CV untuk penempatan.

Ternyata yang lolos verifikasi hanya 54 nama yang berhak menempati rumah. Pada 9 november 2114 ada sosialisasi tahap 1 mengenai mekanisme penyerahan rumah. Dari situlah jumlah rumah yang serah terima tahap 1 ke CV baru 16 unit saja. Sisanya, 38 KK belum menerima dan direncanakan pada tahap kedua.

Kepala Dinas Tanah dan Bangunan, Ekawati Rahayu menjelaskan dari 54 unit itu, baru 40 saja yang diserahterimakan dinas PU Cipta Karya (DPUCK). Sementara sisanya 14 unit masih dalam tahap pemeliharaan.

”Catatan kami justru menunjukkan, ada 14 rumah yang diberikan pada CV. Jumlahnya bertambah 4 unit atas usulan LV. Sehingga sampai saat ini ada 18 unit berbentuk izin pemakaian rumah selama 5 tahun boleh perpanjang, asetnya tetap milik Pemkot Surabaya,” ungkap perempuan yang akrab disapa Yayuk itu.

Alasan izin pemakaian rumah bukan hibah dikatakan Yayuk, sebab masukan dari para LV dikhawatirkan kalau itu dihibahkan maka akan dipindahtangankan alias dijual lagi.

Sesuai perda 11/2013 tentang pemakaian rumah ada konsekuensi pembayaran retribusi. Tetapi hal ini disesuaikan juga pada Perda 2/2013 mengenai pembebasan biaya sewa untuk veteran.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Surabaya Supomo mengatakan pemerintah bahkan sudah menyiapkan lebih dari jumlah yang diminta. “Ada 60 unit, tapi kan yang terverifikasi baru 54 saja. Mereka itu yang bisa memenuhi syarat sebagai penduduk Surabaya dan masuk golongan tidak mampu. Jangan sampai kami salah, meskipun veteran tapi kaya bagaimana? Lebih baik dialihkan ke yang membutuhkan,” kata  Supomo.

Hartoyik (86) Kepala LV mengatakan prihatin dengan CV yang belum menempati rumah itu. “Kami terenyuh, tapi apa daya saya tidak berani melegalisir kalau SKEP mereka masih ditandatangani Sambas (menteri veteran 1960an) yang terindikasi PKI. Harus Sudomo (menteri pertahanan 1980an), jadi wajib di her karena diberi waktu 3 tahun,” katanya.

Hal ini yang mengganjal para CV melengkapi administarasi. Menurut Sri Lestari, sebagian besar dari mereka buta huruf sehingga susah disuruh her. Syarat lain yang memberatkan mereka yakni ahli waris yang menerima rumah itu harus dibawah usia 25 tahun. “Mana mungkin ada. Usia mereka 90an, masa anaknya masih umur segitu,” tanya Tari panggilan akrabnya.

Ketua komisi D bidang Kesra Agustin Poliana menginginkan rumah itu diberikan pada mereka yang berhak. “Rumah itukan bukan hak pengalihan tanah, hanya izin pemakaian selama 5 tahun. Pemkot tolong jangan mempersulit. Berikan apa penghargaan itu pada para pejuang. CV dan LV juga harus koordinasi, perbaiki hubungan,” pungkas Titin. (tur)