07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pemprov Jatim Inginkan Bagi Hasil Penerimaan Pajak yang Adil

sekda prop jatim menyerahkan cendramata kpd ketua rombonganSurabaya, KabarGress.Com – Pemprov Jatim inginkan bagi hasil penerimaan pajak pusat ke daerah yang adil dan proposional terhadap beberapa pajak pusat yang potensial. Hal tersebut sangat beralasan mengingat banyak obyek pajak yang ditarik oleh pemerintah pusat sebagaian besar berada di daerah sehingga sudah sepatutnya memperoleh manfaat dari penarikan tersebut.

“Apabila hal tersebut terlaksana akan menjadikan daerah memiliki kemampuan keuangan yang memadai dalam membangun daerahnya serta dalam rangka memantapkan otonomi daerah,” kata Sekdaprov Jatim Dr. Ahmad Sukardi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komite IV DPD RI di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jatim, Selasa (12/5).

Menurut Sukardi, rekomendasi yang disulkan terhadap perubahan ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta memperhatikan tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Jatim dan dalam rangka memperluas potensi pajak pusat yang dibagi hasilkn ke daerah. Oleh karenanya disulkan beberapa persentase bagi hasil yakni pemberian insentif Dana Bagi Hasil Pajak dari PPH Pasal 21 dan PPH Pasal 25/29 OPDN sebesar 10% dari potensi pajak Provinsi Jatim di luar DBH yang diberikan saat ini sebesar 8%.

Usulan lain yang disampaikan, formulasi tambahan dana bagi hasil Pajak dari potensi PPh Pasal 25/90 Badan sebesar 8% khususnya potensi pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang wajib pajaknya beroperasi di Jatim. Potensi pendapatan dari sektor PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/Tabungan pertumbuhannya sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di Jatim, sehingga potensi sektor PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga deposito/Tabungan dapat dibagi hasilkan kepada pemerintah provinsi sebesar 8%.

Usulan terakhir, menurutnya, tambahan potensi dana bagi hasil pajak dapat diperoleh atas realisasi penerimaan PPN dan PPnBm mengingat jumlah penduduk Provinsi Jatim terbesar kedua di Indonesia yang tentunya hal ini berpengaruh terhadap besarnya realisasi penerimaan PPN dan PPnBm sehingga sudah sepatutnya dibagi hasilkan kepada Pemprov Jatim dengan persentase sebesar 8%.

sekdra prop jati menerima kunker komite IV DPD RI di ruang kertanegara2“Usulan tersebut mengingat banyaknya pajak pusat yang belum dibagihasilkan kepada Pemprov Jatim. pajak tersebut yakni tambahan insentif pajak sebesar 10% dari potensi penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21 di Jatim (diluar bagi hasil sebesar 8%) sehingga akan doiperoleh penerimaan dana Rp1,2 Triliun. Realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 badan tahun 2014 Jatim sebesar Rp4 triliun. Apabila dibagihasilkan 8% akan terdapat tambahan penerimaan sebesar Rp392 miliar,” jelasnya.

Sukardi mengungkapkan, realisasi penerimaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito atau tabungan Tahun 2014 sejumlah Rp2 triliun. Apabila diasumsikan bagi hasil untuk daerah sebesar 8%, Jatim akan mendapat sebesar Rp1 trilun.

Dia mencontohkan, penerimaan bagi hasil dari pajak pusat apabila diakumulasikan seluruh usulan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2015 untuk Provinsi Jatim yakni, PPH OPDN dan Pasal 21 sebesar Rp1.283.047.204.912, PPh Pasal 25/29 badan Rp392.243.589.600, PPh Pasal 4 ayat (2) Rp215.256.437.600,-, dan PPh dan PPnBm sebesar Rp1.805.172.258.400 total Rp3.695.719.490.512,-.

“Adanya tambahan Dana Bagi Hasil tersebut akan dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Jatim karena tambahan pendapatan dari bagi hasil tersebut diharapkan dapat menambah kekuatan APBD untuk menambah fasilitas infrastruktur yang sudah ada. Outputnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Jatim menjadi penggerak lajunya roda pembangunan bagi wilayah Indonesia Bagian Timur,” harapnya. (hery)

Teks foto:

– Sekdaprov Jatim, Dr. Ahmad Sukardi, memberikan cinderamata kepada ketua rombongan di sela-sela acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komite IV DPD RI, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jatim, Selasa (12/5).

– Sekdaprop Jatim, Dr. Ahmad Sukardi, menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI, di ruang Kertanegara.