13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Soal Minimarket, Dewan Tak Konsisten

minimarketSurabaya, KabarGress.Com – Keinginan DPRD Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beberapa bulan lalu untuk segera menutup minimarket yang tidak berijin berbanding terbalik saat ini. Ibarat ludah ditelan kembali, kali ini dewan justru menginginkan Pemkot Surabaya untuk segera membuka kembali minimarket yang sudah terlanjur disegel. Ada apa?

Tentunya hal ini membuat sejumlah masyarakat bertanya-tanya. Sebab, sebelumnya, dimana dewan sangat getol menginginkan minimarket harus ditutup, tapi kali ini dewan justru meminta Pemkot ingin membuka kembali minimarket yang sudah disegel.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan, menjelaskan dari Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilakukan secara interen yang melibatkan seluruh unsur pimpinan DPRD serta dinas terkait. Keinginan dewan untuk membuka kembali toko minimarket yang sudah disegel bukan tanpa sebab. Hal itu karena mengacu kepada Perda No 8 tahun 2014 tentang Kajian Sosial Ekonomi.

“Memang tadi kami menggelar rapat pimpinan secara tertutup. Tadi yang kami bahas memang masalah soal toko minimarket, tapi kami tidak meminta agar minimarket yang sudah ditutup agar dibuka kembali, bukan itu. Kami hanya meminta agar masalah minimarket ini mengacu kepada Perda 8 bukan Perda 4 tahun 2010,” ujarnya, Selasa (5/5/2015).

Politisi asal fraksi Gerindra tersebut menuturkan, DPRD sejak bulan kemarin memang menginginkan agar pemkot sudah mengacu Perda No 8 tahun 2014, agar toko minimarket yang sudah terlanjur disegel bisa dibuka kembali asalkan memenuhi pasal-pasal yang ada di Perda tersebut. Misalnya sudah memenuhi kajian sosial ekonominya.

“Memang melalui komisi B kami mengharapkan soal minimarket, pemkot menggunakan Perda No 8 ini. Jadi kalau Perda No 8 ini dijalankan minimarket yang sudah ditutup bisa dibuka kembali, asalkan memenuhi kajian soseknya. Tapi kalau yang belum mengajukan kajian sosek sama sekali itu harus tetap ditutup,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya, Widodo Suryantoro, mengatakan pemkot siap menjalankan Perda No 8 tahun 2014 tersebut sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum di dalamnya. “Ya kami akan menjalankan sesuai Perda No 8 tersebut, dan perda itu kan sudah diundangkan,” katanya, melalui pesan singkat. (tur)

(foto: dok/http://shoutussalam.org)