13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Implementasi UU 30 Tahun 2014, Cegah Terjadinya Mal Administrasi

Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi didampingi Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Nurwiyatno dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim HimawanSurabaya, KabarGress.Com – Pada tanggal 17 Oktober 2014, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Urgensi pembentukan Undang-Undang ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenpan RB Drs Dwi Atmaji MPA saat membuka acara Sosialisasi UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah di Emerald Grand Ballroom Solo Paragon Hotel (5/5). Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah wilayah Provinsi Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Di Yogyakarta ini mengupas tuntas tentang implementasi UU No 30 Tahun 2014.

Sekda Prov Jatim Akhmad Sukardi di dampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan “bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, telah disusun beberapa Undang-Undang sebagai pilar dan pengungkit sehingga kerangka reformasi birokrasi memiliki landasan hukum yang kuat dapat berjalan dengan efektif. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.

“Implementasi UU No 30 Tahun 2014 di Pemerintah Provinisi Jawa Timur ini pada prinsipnya adalah untuk mencegah terjadinya mal administrasi, tindakan melawan hukum oleh pemerintah penguasa, dan menghindarkan pejabat negara terkena persoalan hukum”, ungkap Sukardi.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan menambahkan “pada hal ini yang paling penting adalah pada saat membaca undang-undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah, kita harus membaca secara utuh. Jadi mulai dari pejabat mempersiapkan keputusan, harus betul-betul dicermati dasar kewenangannya, prosedurnya dan substansinya. Dari hal tersebut, pejabat akan mengetahui batas-batas kewenangan yang dimiliki, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan tahapan-tahapan yang harus di ikuti. Dengan demikian, jika kita sudah melakukan semua proses tersebut maka hal itu akan mencegah pejabat yang telah membuat suatu keputusan terkena permasalahan hukum”.

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.

Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. (hery)

Teks foto: Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi, didampingi Kepala Inspektorat Pemprov Jatim, Nurwiyatno, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan, hadir dalam acara Sosialisasi UU No 30 Tahun 2014.