13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pakde Karwo Setujui Fasilitasi 18 Tuntutan Para Buruh

Gubernur Jawa Timur Pakde Karwo Menyampaikan Orasinya kepada Buru di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan SurabayaPakde Karwo menyerahkan potongan tumpengSurabaya, KabarGress.Com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menyetujui untuk memfasilitasi 18 tuntutan para buruh dihadapan ribuan massa buruh yang demo Peringati Hari Buruh “May Day” di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Jumat (1/5).

Ia mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Jatim sependapat dan siap untuk memfasilitasi. Dari 18 tuntutan, 17 tuntutan buruh ditujukan kepada pemerintah pusat dan 1 tuntutan ditujukan kepada pemerintah daerah.

Lebih lanjut disampaikannya, dari 17 tuntutan tersebut, sebelum dibawa ke Jakarta harus dirumuskan terlebih dahulu dengan naskah akademik oleh tim perumus ahli agar pemerintah pusat lebih bisa memahami keinginan dari para buruh. Setelah dirumuskan, Pemprov Jatim akan membuat pengantar dan ada rombongan perwakilan para buruh untuk menyampaikan ke DPR RI terhadap 17 tuntutan tersebut.

“Prinsip dasar Pemprov Jatim sependapat dan memfasilitasi. Yang 17 tuntutan dirumuskan terlebih dahulu agar pemerintah pusat memahami keinginan para buruh. Ada tim perumusnya. Segera tim bekerja untuk memperjuangkan 17 tuntutan para buruh dan dibawa ke Jakarta,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.

Adapun 17 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat antara lain;

– Bubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),
– Jalankan jaminan pensiun,
– Tolak upah murah,
– Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia,
– Tolak penghapusan hak mogok kerja dan konvensi ILO No. 87 dan No. 89,
– Hapus outsourcing,
– Tolak kenaikan harga BBM, TDL, dan gas,
– Revisi Peraturan Pemerintah tentang Pembayaran pajak penghasilan (PPH) 21 dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal 2 kali UMK Ibukota Negara,
– Revisi Peraturan Pemerintah tentang pembayaran pajak ekspor impor.

Selain itu, revisi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (terutama dana pensiun), usut tuntas tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, hapus kriminalisasi ketenagakerjaan, sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk pekerja/buruh, gratis wajib belajar 12 tahun dan sediakan beasiswa untuk anak pekerja/buruh, mencabut Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang upah minimum provinsi, dan merubah Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Sedangkan untuk satu tuntutan ke pemerintah daerah yakni membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut Pakde Karwo, banyak hal yang mengatur tenaga kerja wajib, tetapi sanksinya tidak ada. Sehingga perlu adanya masukan terhadap sanksi.

Untuk itu, pemerintah akan memfasilitasi terhadap Perda tersebut. Pada prinsipnya perlindungan terhadap tenaga kerja itu merupakan keharusan. Namun dalam membuat Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan harus mempertimbangkan sisi akademisnya. Naskah akademik itu untuk mengecek apakah bertentangan dengan UU atau tidak, perlu diatur di provinsi, kabupaten, atau pusat.

“Fungsi pemerintah kan untuk memfasilitasi Prinsipnya pemerintah provinsi setuju dan memfasilitasi. Tetapi Perda harus ada akademik papernya, melibatkan stakeholder. Komisi E dan para ahli diundang,” katanya.

Pakde Karwo mengapresiasi kepada serikat buruh yang meletakkan kepentingan buruh, negara, masyarakat dengan musyawarah mufakat. Para buruh di Jatim membentuk satu serikat pekerja Jatim untuk memperjuangkan bersama-sama, tidak berkelompok.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur Sunandar mengatakan, KSPI menyampaikan 18 tuntutan kepada pemerintah melalui Gubernur Jatim. Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain menolak untuk rekomendasi peraturan tentang kenaikan upah dalam RPP naik dua tahun sekali atau lima tahun sekali. Peraturan tersebut harus ditolak dan dikembalikan sesuai dengan mekanisme yang ada di Jatim.

Sunandar menyambut baik upaya Pemprov Jatim dalam menyambut para buruh ini. Dia berharap, sambutan itu sejalan dengan sikap pemerintah yang mendukung perjuangan buruh.  “Kami menyambut baik. Semoga, dari hasil aksi ini ada kata sepakat dari Pemprov Jatim yang mendukung perjuangan kawan-kawan buruh,” katanya.

Menurutnya, dalam aksi ini buruh menuntut pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan diganti Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

Buruh beranggapan, PHI adalah agenda Neo-Liberal yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, aksi ini adalah menuntut agar Pemprov Jatim menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan tenaga kerja. “Kami menutut terbentuknya Raperda perlindungan kerja kepada Pemprov dan DPRD Jatim,” pungkasnya.

Pemprov Jatim menyambut para buruh yang merayakan aksi Hari Buruh Sedunia hari ini dengan memotong tumpeng, di depan kantor Gubernur Jawa Timur. Tumpeng dipotong Pakde Karwo, kemudian diserahkan kepada perwakilan buruh. Di atas panggung Pemprov Jatim juga telah menyiapkan dua tumpeng ukuran besar untuk para buruh. Tumpeng diletakkan di sebelah kiri dan kanan panggung. Ketika sampai di lokasi, massa buruh terus meneriakkan yel-yel.

Massa buruh diangkut dengan menggunakan bus, dan sepeda motor secara beriringan. Setibanya di depan kantor gubernur, massa buruh sudah disambut dengan panggung raksasa berukuran 5 meter x 7 meter.

Panggung setinggi 1 meter itu berada tepat di depan kantor gubernur. Panggung tersebut, sengaja disiapkan Pemprov Jatim sebagai tempat orasi perwakilan buruh untuk menyuarakan aspirasi. (hery)

Teks foto:

– Gubernur Jawa Timur Pakde Karwo menyampaikan orasinya di depan para buruh di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya.

– Gubernur Jawa Timur Pakde Karwo bersama dengan Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua Aliansi Sapujagat pada acara Hari Buruh se Dunia di depan Kantor Gubernur Jl. Pahlawan Surabaya.