13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

AWAS!!! Transaksi Tunai dengan Uang Selain Rupiah, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Hingga Rp200 Juta

JpegSurabaya, KabarGress.Com – Masyarakat yang bertransaksi di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggunakan uang selain Rupiah dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. “Jadi dasar hukumnya UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU tersebut mengamanatkan adanya kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi tunai yang dilakukan di wilayah NKRI,” ungkap Agustinus Fajar Setiawan dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, di sela-sela acara sosialisasi ”Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI”, bertempat di Plasa Tunjungan II, Sabtu (18/4/2015).

Menurut Agus, Rupiah salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Posisinya sama dengan bendera Merah Putih dan juga foto Presiden dan Wakil Presiden. Untuk penerapan aturan penggunaan transaksi tunai ini diberlakukan sejak 28 Juni 2011. Bagi pelanggar transaksi tunai yang menggunakan mata uang asing akan dilakukan pihak kepolisian. Sudah ada 4 kasus pelanggaran transaksi menggunakan mata uang asing di Batam. Diantaranya, ada turis asal Singapura makan di restoran yang ada di Batam. Turis membayar dengan dollar Singapura.

”Sayangnya, turis Singapura sudah meninggalkan restoran sehingga yang ditindak adalah pemiliki restoran. Turis tersebut seharusnya menukarkan uang dollarnya ke Rupiah terlebih dahulu sehingga bisa membayar dalam bentuk Rupiah dan kasus di Batam sudah P21. Begitu pula jika ada konsumen berbelanja di mall membayar dengan dollar dan diketahui polisi bisa ditindak dan diproses secara hukum,” tandasnya.

Pelaksanaan UU No 7 Tahun 2011 tentang penggunaan Rupiah dalam transaksi tunai, diakui Agustinus, belum maksimal terutama dalam pengawasan di lapangan. Itu sebabnya, tahun 2014 lalu, Gubernur Bank Indonesia melakukan Nota Kesepahaman dengan Kapolri mengenai koordinasi pengawasan penggunaan Rupiah dalam transaksi tunai.

Sedangkan untuk transaksi non tunai seperti menggunakan kartu kredit, kartu debet juga wajib menggunakan Rupiah. Penerapan ini akan diberlakukan pada Juli 2015. ”Sampai saat ini yang masih menggunakan valuta asing (Valas) dalam bertransaksi non tunai diperbolehkan. Namun begitu 1 Juli 2015, sanksi adminitrasi akan dikenakan dan yang menindak adalah Bank Indonesia. Dendanya 1 persen dari nilai transaksi dan maksimal denda sebesar Rp1 miliar,” terangnya.

Berdasarkan laporan perbankan untuk penggunaan Valas dalam batas kewajaran, kata Agustinus, per bulan mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Penggunaan Rupiah dalam transaksi tunai maupun non tunai ini perlu ditegakkan sesuai UU. ”Tujuan sosialisasi ini yakni penegakan kedaulatan Rupiah dan menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah. Ini akan berdampak pada pengendalian kebutuhan pasar mata uang asing,” tukasnya.

Sementara itu, Irwanto dari Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia menjelaskan tentang masih adanya penyelenggara transfer dana non bank yang tidak berizin. Ini jelas bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Penyelenggaraan transfer dana, kata Irwanto, sudah diatur pelaksanaannya secara hukum sehingga kegiatan tersebut dilindungi secara hukum. ”Sejak UU diterapkan, teridentifikasi 2 atau 3 penyelenggara transfer dana tidak berijin. Bisa jadi mereka belum mengetahui adanya UU yang mengatur Transfer Dana. Meski demikian, tidak ada kerugian pada masyarakat yang memanfaatkan jasa transfer dana,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, Irwanto menambahkan, pihak penyelenggara harus segera mengurus perijinan ke Bank Indonesia. Ini sekaligus bisa melindungi masyarakat pengguna jasa transfer dana. Pengurusan ijin tidak sulit selama persyaratan sebagai penyelanggara jasa transfer dana terpenuhi.

Acara yang berlangsung gayeng tersebut mengundang tenant-tenant yang ada di Plasa Tunjungan, asosiasi pengusaha, travel agent serta awak media Surabaya. (ro)

Teks foto: Agustinus Fajar Setiawan dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, saat menjadi pemateri di acara sosialisasi ”Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI”, bertempat di Plasa Tunjungan II, Sabtu (18/4/2015).