18/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Satpol PP Akhirnya Bertindak Tegas

Minimarket 2Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyegel 16 titik toko modern yang selama ini tidak mengantongi ijin. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, batas waktu untuk melakukan pengurusan sudah melampaui tenggang waktu yang sudah ditentukan.

“Jadi kita sekarang melakukan penutupan paksa ya. Karena saya rasa batas waktu yang kita berikan untuk melakukan pengurusan sudah habis, jadi ya terpaksa kami akan tutup minimarket ini sampai pihak minimarket menyelesaikan proses perijinanya hingga tuntas,”” terang Irvan, Senin (30/3/2015).

Irvan menuturkan, yang menjadi prioritas utama untuk dilakukan penyegelan adalah yang berada di wilayah perkampungan. Sebab, selain berada di wilayah pemukiman warga, minimarket menjadi salah satu surutnya pendapatan ekonomi toko klontong yang berjarak tidak jauh dengan minimarket tersebut.

“Kurang lebih ada 16 ya minimarket yang kami tutup sekarang. Itu tersebar di berbagai wilayah yaitu, utara, selatan, barat, timur dan pusat, seperti yang berada saat ini yang kita tutup. Dan kami memang menyebarkan tim untuk menutup minimarket ini,” ujarnya.

Irvan menjelaskan, setelah penutupan ini, dirinya beserta dinas terkait akan segera melakukan evaluasi untuk mengetahui jumlah minimarket yang tidak berijin. Sebab, berdasarkan dari data yang dimiliki oleh dinas terkait data tersebut akan terus bertambah.

“Kita terus berjalan untuk melakukan penutupan ini sampai semuanya benar-benar disegel. Sambil menunggu perijjinan dari pihak minimarket mengurusnya. Penutupan ini berdasarkan data terbaru ya dari dinas. Sampai pukul 01.00 saat ini, data yang kami terima untuk dilakukan penyegelan berjumlah 16 titik,” pungkasnya. (tur)