13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Klarifikasi PT. Dutacipta Pakarperkasa

Surabaya, KabarGress.Com – PT. Dutacipta Pakarperkasa yang beralamat di Jl. Mastrip IX/KM.07, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, mengklarifikasi adanya pemberitaan dari media massa. Melalui surat nomor DCP.422/III.I5/HR, yang ditandatangani Humas PT. Dutacipta Pakarperkasa, Ogmeer Yustisia S, menerangkan:

1. Bahwa, adanya pemberitaan dari media massa atau berupa surat yang ditujukan kepada pejabat-pejabat terkait yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-FSPMI) PT. Dutacipta Pakarperkasa serta didukung oleh organisasi yang menaunginya yang menyampaikan pembunuhan karakter (Black Campaign) terhadap PT. Dutacipta Pakarperkasa dengan menyatakan:

a, Bahwa, PT, Dutacipta Pakarperkasa akan me-PHK karyawan yang ikut
b. Bahwa, PT. Dutacipta Pakarperkasa tidak memasukkan karyawannya dalam Serikat Pekerja, program Asuransi atau BPJS.
c. Bahwa, PT. Dutacipta Pakarperkasa tidak menjalankan UMK yang sedang berlaku.
d. Bahwa, PT, Dutacipta Pakarperkasa tidak memberi perhatian terhadap karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja.
e. Bahwa, limbah PT. Dutacipta Pakarperkasa mencemari lingkungan.
f, Bahwa, PT. Dutacipta Pakarperkasa tidak memiliki izin operasi.

Adalah tidak benar adanya.

2. Bahwa, PT, Dutacipta Pakarperkasa akan me-PHK karyawan yang ikut Serikat Pekerja, adalah tidak benar karena PHK yang disebabkan karena pengurangan tenaga sejak tanggal 22 Desember 2014, dampak dari menurunnya order pekerjaan. Sedangkan pihak manajemen baru mengetahui apabila di PT. Dutacipta Pakarperkasa terdapat serikat pekerja pada tanggal 16 Januari 2015 pada saat mediasi di Disnaker Kota Surabaya (Kronologis terlampjr – 1).

3. Bahwa, PT. Dutacipta Pakarperkasa tidak memasukkan karyawannya dalam program Asuransi atau BPJS, adalah tidak benar karena PT. Dutacipta Pakarperkasa sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dengan nomor :NN150898 tanggal 05 Oktober 2011 dan Berita Acara Kesepakatan BPJS Kesehatan nomor : 1619/8A/II.01/1214 tanggal 12 Desember 2014 (terlampir – 2).

4. Bahwa, PT, Dutacipta Pakarperkasa tidak menjalankan UMK yang sedang berlaku, adalah tidak benar karena pada tahun 2014 PT, Dutacipta Pakarperkasa minimal telah membayar upah kerja sebesar UMK 2014 Kota Surabaya yaitu sebesar Rp 2,200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan serta minimal telah membayar upah kerja sebesar UMK 2015 Kota Surabaya yaitu sebesar Rp 2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan.

5, Bahwa, PT. Dutacipta Pakarperkasa tidak memberi perhatian terhadap karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja, adalah tidak benar karena setiap terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja selalu akan diberikan pengobatan dan santunan cacat (apabila ada) sesuai dengan peraturan yang berlaku,

6. Bahwa, limbah PT. Dutacipta Pakarperkasa mencemari lingkungan, adalah tidak benar karena PT. Dutacipta Pakarperkasa telah mendapat Anugerah Penghargaan Porgram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Peringkat BIRU untuk periode 2013, 2014 (terlampir – 3).

7. Bahwa, PT. Dutacipta Pakarperkasa tidak memilik izin operasi, adalah tidak benar karena PT. Dutacipta Pakarperkasa telah memiliki Izin Usaha nomor: 3/35/IU/PMDN/INDUSTRI/2012 tanggal 27 Maret 2012 (terlampir – 4). (red)

Catatan: Klarifikasi berita ini terkait dengan pemberitaan di media ini berjudul “Komisi D Sidak Perusahaan Baja” yang tayang pada 3 Maret 2015, dengan link http://kabargress.com/2015/03/03/komisi-d-sidak-perusahaan-baja/.