13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Cegah Korupsi, KPK Inisiasi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA

Jakarta, KabarGress.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi Penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia pada Kamis (19/3) di Istana Negara, Jakarta. Acara ini dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri kabinet dan pimpinan lembaga, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Wakil Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jaksa Agung M. Prasetyo dan para gubernur.

Kegiatan ini merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA di beberapa sektor, sekaligus meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat. Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah kajian pada sektor mineral dan batu bara, sektor kehutanan, serta sektor kelautan.

Hasil kajian KPK di sektor mineral dan batu bara menemukan bahwa tidak semua eksportir batu bara melaporkan hasil ekspornya, baik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Selain itu, kajian juga menemukan potensi hilangnya penerimaan pajak dan potensi kerugian negara. Pada tahun 2012 misalnya, potensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp28,5 triliun, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp10 triliun per tahun.

Hasil temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) menunjukkan adanya kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pelaku usaha dari 2003-2011 sebesar Rp6,7 triliun. Demikian juga dengan hasil perhitungan berdasarkan evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha sebesar US$24,66 juta tahun 2011 untuk lima mineral utama dan sebesar US$ 1,22 miliar untuk batubara pada rentang 2010-2012.

Kemudian, sektor kehutanan juga tidak kalah potensial. Saat ini, Indonesia memiliki total luas kawasan hutan mencapai 128 juta hektar, yang meliputi 70 persen wilayah darat. Sayangnya, hasil kajian KPK menunjukkan, seringkali muncul konflik lahan yang terjad di dalam kawasan hutan, antara negara dengan masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan hutan.

Selain itu, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan. Kegiatan korsup minerba tahun 2014 menemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.

KPK juga menemukan bahwa lemahnya pengawasan dalam pengelolaan hutan, telah menyebabkan hilangnya potensi PNBP. Misalnya, akibat pertambangan di dalam kawasan hutan negara kehilangan potensi PNBP sebesar Rp15,9 triliun per tahun. Hal ini disebabkan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai. Belum lagi kerugian negara akibat pembalakan liar yang mencapai Rp35 triliun.

Sementara itu, di sektor kelautan, kajian KPK menemukan rendahnya kontribusi PNBP yang hanya sebesar 0,3 persen per tahun. Demikian pula kontribusi PNBP dari sektor perikanan dalam lima tahun terakhir, hanya sebesar 0,02 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.

Berdasarkan sejumlah temuan tadi, KPK memandang pentingnya sinergi untuk menuntaskan masalah-masalah tersebut. Sebab, pengelolaan SDA merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk menjaga cita-cita dan kepentinyang bangsa yang lebih besar.

Karenanya, KPK menginisiasi ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama Gerakan Penyelamatan SDA Indonesia. Nota tersebut ditandatangani oleh 20 kementerian dan tujuh lembaga negara. Selain itu, disepakati pula Deklarasi Aparat Penegak Hukum guna mendorong penyelamatan SDA di Indonesia. Dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dan deklarasi ini, diharapkan terbangun komitmen dari segenap elemen bangsa untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan bangsa dalam pengelolaan SDA. (ro)