13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Proses Pembayaran Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo, Tunggu Payung Hukum

Surabaya, KabarGress.com – Korban semburan lumpur panas Lapindo, Sidoarjo, nampaknya masih harus terus bersabar. Pasalnya, meski anggaran ganti rugi oleh pemerintah pusat sudah disediakan, dan akhirnya bulan Februari dilakukan pembayaran, ternyata meleset lagi. Sebab, proses pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo Sidoarjo yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tinggal menunggu keputusan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI serta Menteri Pekerjaaan Umum (PU). Untuk proses pembayaran dipastikan dilakukan sebelum berakhirnya tahun 2015.

Menurut Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo usai rapat sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Senin (2/3) yang juga menjabat anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidorjo (BPLS) mengatakan jika payung hukum diterbitkan, maka pemerintah bersama BPLS akan segera melakukan pendataan bagi seluruh korban Lapindo.

Pemerintah saat ini telah menyetujui adanya dana talangan sebesar Rp 781 miliar. Dana ini akan diperuntukkan pembayaran ganti rugi tanggungan PT Lapindo Jaya yang hingga kini memang tak kunjung mampu melakukan pelunasan.

Korban Lapindo yang menjadi tanggungan PT Lapindo Jaya sebesar 640 hektar. Dari jumlah ini, Lapindo baru mampu membayar sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen sisanya hingga kini tak kunjung bisa dilunasi. Sisa 20 persen inilah yang nantinya akan dibeli oleh pemerintah. Sedangkan Lapindo akan diberikan batasan waktu empat tahun untuk mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah.

“Saya sudah ketemu Bu Mensos, prinsipnya pembayaran akan dilakukan secepatnya. Saat ini tinggal Jaksa Agung yang sedang mencarikan payung hukumnya,” ujarnya Pak de Karwo sapaan akrabnya Gubernur Jatim, Soekarwo.

Pakde Karwo,menambahkan, untuk proses pencairannya nanti juga langsung akan ditransfer kepada rekening korban Lapindo yang saat ini datanya sudah ada pada pemerintah pusat.

Sekedar diketahui, karena tidak kunjung dibayar pemerintah telah membeli 20 persen dari 640 hektar tanah yang dibeli Lapindo akibat peristiwa lumpur Sidoarjo (Lusi). Lapindo oleh pemerintah diberi kesempatan empat tahun untuk mengembalikan uang pemerintah untuk pembelian 20 persen tersebut.” Memang kita semua harus bersabar, semoga proses pembayaran gangi rugi korban lapindo bisa segera dilakukan,” pesannya. (hery)