13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pedagang Pasar Turi Tuding Pegawai Pemkot Terima Stan

Surabaya, KabarGress.Com – Lambatnya penyelesaian pembangunan Pasar Turi memunculkan spekulasi baru. Para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Pasar Turi Korban Kebakaran (PPSKK) menduga pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima stan dari investor, PT. Gala Bumi Perkasa.

Dugaan itu bukan tanpa alasan. Selain karena Pemkot Surabaya terkesan tidak berani mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak, beberapa orang di lingkungan Pemkot Surabaya berusaha mengahalang-halangi upaya pedagang bertemu dengan Walikota Surababaya Tri Rismharini.

Kuasa Hukum PPSKK I Wayan Titip Sulaksana mengaku pernah dilarang masuk ke ruang rapat walikota saat akan melakukan mediasi antara para pedagang dengan walikota Surabaya beberapa waktu lalu. Karena merasa memiliki hak untuk ikut audiensi, akhirnya Wayan maksa masuk ke ruang rapat walikota.

“Saya dihalangi oleh dua orang, inisialnya T kalau ndak salah pejabat eselon 1, satunya lagi tidak kenal, katanya ‘pak Wayan, diluar saja sama saya, biar yang masuk pedagang saja’, mereka punya hak apa nyegat saya ikut audiensi, inilah salah satu indikasi kuat kalau ada orang pemkot yang nerima stan,” jelasnya usai mendatangai Balai Kota untuk menanyakan progres somasi kepada investor, Kamis (26/2/2015).

Pakar hukum asal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menegaskan kala itu para pedagang hampir terpancing emosi, beruntung kejadian itu tak berlangsung lama. Wayan mengaku saat ini sedang mengumpulkan bukti. Sebab, menerima stan dari investor bisa masuk dalam pidana korupsi, gratifikasi.

“Nanti kalau sudah cukup bukti, akan kita laporkan ke KPK, itu sudah masuk gratifikasi, penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun dari pihak yang berkepentingan,” katanya.

Wayan mengaku tidak bertemu Walikota Surabaya Tri Rismharini. Meski begitu, pihaknya sempat menemui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati. Dari pertemuan itu diketahui, PT. Gala Bumi Perkasa sudah menjawab somasi. Sayangnya, jawabannya tidak menyentuh isi somasi.

“Jawabannya tidak jelas, hanya sekedar jawab, belum menyentuh substansi somasi, hanya melaporkan apa saja yang sudah dilakukan oleh investor,” terangnya.

Padahal, lanjutnya, salah satu isi somasi tentang perubahan layout. Sesuai dengan perjanjian awal, setiap lantai memiliki tiga voind untuk sirkulasi udara. Dari hasil pembangunan, perjanjian itu tidak terpenuhi. Bahkan nyaris bangunan Pasar Turi Baru tidak memiliki voind. Semua lantai tertutup rapat.

“Minta dibongkar dikembalikan kesepakatan awal (ada tiga voind setiap lantai), ini tidak dijawab,” jelas Wayan.

Saat ini Pemkot Surabaya sedang menyiapkan somasi yang kedua. Somasi kedua ini merupakan somasi yang terakhir. Sesuai dengan rencana, somasi terakhir ini akan dilayangkan pada Senin (2/3/2015). Kalau tetap tidak ada jawaban, Pemkot akan bertindak tegas memutus kontrak pembangunan dengan PT. Gala Bumi Perkasa.

Abdul Habir, salah satu pengacara PPSKK merasa yakin Pemkot berani mengambil resiko jika putus kontrak.  Keyakinan itu karena 1500 pedagang pasar turi akan mendukung langkah itu. Salah satu resiko yang mungkin terjadi kemungkinan besar pihak PT. Gala Bumi Perkasa akan menempuh jalur hukum.

“Putus kontrak itu sudah jalan terakhir, dulu perjanjian awal setiap lantai ada parkir, namun nyatanya sekarang parkir ada di lantai 7, 8, dan 9, bayangkan kalau pedagang mau masukkan barang-barang gimana repotnya,” terangnya.

Dia menggaransi jika Tri Rismharini berani memutus kontrak, para pedagang sepakat akan memberikan dukungan kepada Tri Rismharini jika maju dalam Pilwali Surabaya 2015. “Pedagang banyaknya 1500, misalnya setiap pedagang memiki empat anggota keluarga, sudah berapa suara yang akan mengalir, kami akan dukung tanpa diberi apapun, tentu saja dukungan itu kalau Walikota berani putus kontrak,” tandasnya. (tur)