13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Dukung Permendag Batasi Peredaran Miras

Komisi A Dukung Permendag Batasi Peredaran MirasSurabaya, KabarGress.Com – Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag),Rachmat Gobel, yang memberikan laranganterhadap minimarket dan toko modern menjual minuman beralkohol mendapat banyak dukungan. Salah satu dukungan tersebut datang dari anggota Komisi A DPRD Surabaya. Anggota Komisi A Budi Laksono mengaku sangat mengapresiasi kebijakan Mendag tersebut.

Peraturan Mendag nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol ini melarang minimarket menjual miras. Secara langsung, Permendag akan turut membantu dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkhohol di kota surabaya.

“Pada prinsipnya DPRD surabaya sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Menteri Perdagangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen secara nasional. Sebagai wakil rakyat, saya berharap peraturan ini segera disikapi oleh sejumlah kalangan di daerah dengan membuat Perda (peraturan daerah),” jelasnya, Senin (23/2/2015).

Budi menambahkan, sesuai rencananya peraturan baru dari Mendag tersebut akan diberlakukan pada bulan April 2015. Sehingga dalam tenggang waktu tiga bulan ini juga akan dilakukan sosialisasi kepada minimarket agar tidak menerima dan menahan minuman beralkohol hingga keluar Perda terkait dengan larangan dan sanksi.

Dirinya menambahkan, langkah selanjutnya dari Komisi A DPRD Surabaya akan melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD dan Komisi lainnya. Dengan harapan dapat segera merumuskan langkah lebih lanjut terkait sosialisasi terhadap para pengusaha. Sehingga Permendag dapat terlaksana dengan baik.

Sebagaimana diketahui kebijakan Menteri Perdagangan melarang bagi seluruh minimarket dan toko modern serta pengecer di seluruh indonesia menjual minuman beralkohol. Terlebih lagi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah,rumah sakit dan rumah ibadah. Serta dengan jelas melarang menjual minuman beralkoholkepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

Kendati demikian, para pengusaha sepertinya masih saja tutup mata. Hingga kini peredaran minuman beralkohol mudah dijumpai dan didapatkan di minimarket,toko modern dan pengecer. (tur)