13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dewan Duga Satpol PP Main Mata

Dewan Duga Satpol PP Main MataSurabaya, KabarGress.Com – Banyaknya toko modern illegal tak ditertibkan memicu kecurigaan di kalangan dewan. Bahkan ditengarai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ‘main mata’ dengan pengusaha. Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak memiliki taring untuk menertibkan toko modern yang kian hari semakin banyak.

Saat ini jumlah toko modern sebanyak 667 yang berdiri di Surabaya. Rinciannya, Alfamart 234, Indomaret 293, Alfa Xpress 3, Rajawalimart 9, Superindo 7, Alfamidi 42, CircleK 15, dan lainnya yang berjumlah 64. Dari jumlah itu yang tidak memiliki izin sebanyak 411, 104 yang dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB), 107 yang hampir sesuai dengan peruntukan, sisanya tidak jelas.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Riswanto menengarai ketidak tegasan Satpol PP dalam menertibkan toko modern tak berizin karena ‘masuk angin’. Mestinya, jika ada Alfamart, Indomaret dan toko modern lainnya berdiri tanpa melengapi izin operasional langsung disegel. Tapi nyatanya, keberadaannya bak jamur di musim hujan.

“Ini ada apa kok tidak ditertibkan, mestinya tanpa perlu menggunakan azas praduga tak bersalah, jangan tebang pilih untuk menegakkan perda,” jelasnya saat dengan perdapat, Selasa (24/2/2015).

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Satpol PP  tak perlu ragu menindak toko modern illegal. Pasalnya, Pemkot memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Setiap pendirian toko modern yang tidak sesuai dengan SKRK harus disegel tanpa perlu banyak pertimbangan.

Tak terima disudutkan, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto melawan. Dirinya menerangkan penertiban toko modern rawan gugatan hukum. Karena itu, selama ini masih menyiapkan strategi penertiban supaya tidak menimbulkan masalah hukum. Salah satunya adalah rapat koordinasi dalam forum asisten. Tujuannya untuk sinkronisasi data jumlah toko modern di setiap kelurahan.

“Saya paling tidak suka dengan tudingan itu (main mata), karena kita sudah koordinasi dengan Cipta Karya (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), BLH (Badan Lingkungan Hidup), Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) untuk mencocokkan data, sekali lagi penertiban toko modern rawan gugatan hukum, ” jelasnya.

Mantan camat Rungkut ini menegaskan, untuk mendata jumlah toko modern minta bantuan Camat dan Lurah. Bahkan, sejak tiga minggu yang lalu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada tiga pengusaha toko modern yang relatif besar, yaitu pemilik Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.

Sayangnya, ketiga pengusaha itu mangkir sampai tiga kali pemanggilan. Tidak mau berdiam diri, Satpol PP proaktif dengan mendatangi kantor-kantor perwakilan di Surabaya. Hasilnya sesuai dengan dugaan, tidak satupun yang memiliki izin operasional lengkap. “Mereka hanya bilang sudah ada izinya, tapi tidak bisa menunjukkan bukti,” terangnya.

Asisten II bidang pembangunan Pemkot Surabaya M. Taswin menambahkan sedang meyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang toko modern. Peraturan daerah (perda) tahun 2010 tentang toko modern masih banyak yang perlu revisi. Pasalnya, perda itu hanya mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.

“Jadi kita perlu juga mengatur soal jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya, karena kenyataannya toko modern berdiri hampir berdekatan,” ucapnya.

Taswin mengaku sedang menyiapkan penindakan terhadap toko modern tak berizin. Selain itu, kedepannya Pemkot tidak akan mengeluarkan izin pendirian selama toko modern yang ada belum mentaati perda dan mekanisme operasional.

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri mengaku mendengar ada perlakuan khusus terhadap pengusaha toko modern. Dia meminta mestipnya Satpol PP harus melakukan tindakan tegas jika para pengusaha mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Satpol PP tidak bisa membiarkan toko modern berdiri tanpa mentaati aturan.

“Kalau dibiarkan akan banyak pihak lain yang dirugikan, contoh pasar tradisional,” katanya. (ro)