14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dewan Pertanyakan Proses Rekrutmen Direktur PDPS dan PDTS KBS

* Rangkap Jabatan, Samba Perwirajaya Diminta Dicopot dari PDAM dan PT. SKU

Masduki TohaSurabaya, KabarGress.Com – Mundurnya Karyanto Wibowo, Direktur Perusahaan Daerah Pasar Surya ( PD PS ) Surabaya, yang hampir bersamaan dengan mundurnya Direktur PDTS KBS, Ratna Achjuningrum, membuat Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sangat prihatin. Terlebih mundurnya kedua orang tersebut dari keterangan yang ia peroleh, atas desakan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Dulu proses rekruitmennya bagaimana, kok sekarang keduanya diminta mundur sama wali kota?” ujar Masduki Toha. “Saya yakin keduanya adalah orang-orang profesional di bidangnya. Dan untuk bisa lolos sebagai direktur tentunya sudah melalui proses seleksi yang sangat ketat,” tambah Masduki.

Sesuai perda, kata Masduki, unsur yang terlibat di dalam manajemen Perusahaan Daerah tidak hanya direksi, tetapi juga ada badan pengawas dan wali kota sebagai pemegang keputusan tertinggi. “Jadi harus dikaji betul, apa yang menjadi akar persoalannya. Dan tidak bisa disikapi secara emosional. Mereka kan sudah mengajukan rencana kerja tahunan, dan itu sudah melalui persetujuan Bawas dan wali kota. Artinya, rencana kerja itulah yang harusnya menjadi acuan, biar tidak subyektif,” kata Masduki.

Terkait PD Pasar Surya, Perda yang mengaturnya adalah Perda no. 6 tahun 2008. Di pasal 9, ayat (1), urai Masduki, kepala daerah memberikan persetujuan kepada Direksi atas kegiatan usaha PDPS sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e. Ayat (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas. “Jadi selain unsur direksi, badan pengawasnya juga harus diminta pertanggung jawabannya,” tambahnya.

Masduki Toha juga menyoroti hasil temuan saat hearing di Komisi B, Senin (2/2/2014), yakni Ketua Bawas PD PS Samba Perwirajaya, juga merangkap jabatan sebagai Ketua Bawas di dua BUMD milik Pemkot yang Lain, yaitu di PDAM Surya Sembada dan PT Surya Karsa Utama. “Ada hubungan khusus apa wali kota dengan Pak Samba, kok bisa yang bersangkutan pegang posisi penting di 3 BUMD milik pemkot Surabaya?” tanya Masduki.

Padahal menurutnya, sesuai Perda no. 6 tahun 2008, pasal 30, ayat (3), disebutkan : Untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, point (a) Menyediakan waktu yang cukup. Kalau merangkap jabatan di tiga BUMD, apa yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya secara professional ? Belum lagi, aktivitas yang bersangkutan sebagai pengacara. Kalau profesi pengacaranya masih aktif, bakal lebih celaka lagi,” ujarnya.

Soal rangkap jabatan Ketua Bawas PD Pasar Surya, Samba Perwirajaya, juga dijelaskan oleh Asisten II Sekota Surabaya, M. Taswin, dalam rapat hearing di Komisi B, senin 2/2/2014 di Gedung Dewan. Dijelaskan olehnya Soal rangkap jabatan Bawas di PD Pasar Surya, PDAM dan BUMD milik Pemkot yang lain, yaitu PT SKU. Hal ini terjadi karena sampai sekarang belum ada pengganti Samba sebagai Ketua Bawas di PD Pasar. “Sampai sekarang kami mencari pengganti Pak Samba melalui proses rekruitmen. Selama proses rekruitmen belum selesai inilah jabatan Pak Samba sebagai Ketua Bawas PD Pasar diperpanjang,” jelasnya.

Menyikapi rangkap jabatan di Bawas PD PS Surabaya ini, Masduki Toha, jadi sangsi terhadap langkah yang diambil walikota. “Kalau sudah seperti ini, siapa yang tidak profesional. Apa betul tudingan walikota terhadap lambannya kinerja PD PS Surabaya ini semata-mata karena kinerja direkturnya yang buruk. Bawasnya saja rangkap jabatan di 3 BUMD milik Pemkot. Wali kota musti melihat persoalan ini dengan jernih. Jangan asal main ” pecat ” saja,” tegas Masduki.

“Saya tidak kenal baik dengan Karyanto, tetapi saya berusaha melihat persoalan ini dengan jernih. Demikian juga teman-teman dewan yang lain. Dasar evaluasi kami jelas dan terukur. Disamping itu yang menjadi catatan kami, pemkot juga kurang peka menyikapi persoalan perkembangan pasar tradisional ini. Rangkap jabatan Bawas salah satu contohnya, dan belum lagi pada persoalan kesiapan Surabaya dalam menyikapi kebijakan pasar bebas ASEAN, MEA, pada tahun 2015 ini.” tambahnya.

Masduki menambahkan, bahwa tantangan kita ke depan akan lebih berat lagi. Untuk itu peran PD Pasar Surya diharapkan juga mampu sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi rakyat. Pemerintah kota, khususnya walikota, harus paham terhadap persoalan ini. Revitalisasi Peran PD Pasar Surya Surabaya harus dilakukan lebih baik dan profesional.

“Rangkap jabatan Ketua Bawas seperti yang terjadi di Bawas PD Pasar Surya, Bawas PDAM Surya Sembada, dan Komisaris PT SKU milik Pemkot harus disikapi secara tegas. Pendekatannya harus profesional dan obyektif. Untuk itu saya minta kepada Walikota Surabaya agar segera ” copot ” jabatan strategis Samba Perwirajaya di PDAM dan PT. SKU,” tegas Masduki.

tabel 11Kekecewaan terhadap walikota ini juga pernah disampaikan oleh Mazlan Mansyur, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, kalau PD Pasar sebagai BUMD milik Pemkot Surabaya dianggap tidak berprestasi, yang bertanggung jawab harusnya direktur utama dan Badan pengawas (Bawas).

“Tapi yang terjadi saat ini, hanya Dirut yang disudutkan, dan Ketua Bawas malah dinaikkan ke BUMD yang lebih besar, yakni di PDAM,” kata Mazlan Mansyur, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (2/2/2015).

Terkait persoalan menghadapi pasar bebas ASEAN, DPRD Kota Surabaya telah mengambil langkah pembuatan perda inisiatif, yaitu tentang perbaikan dan penatan zona antara pasar modern dan pasar tradisional. Dengan harapan tumbuhnya pasar modern, biar tidak mematikan pasar tradisional yang ada. Dan proses pembahasan dan pembuatan perda inisiatif ini, sampai sekarang sedang berjalan.

Dipaksa Mundur Wali Kota, Direktur PD PS Karyanto Pasrah

Dipaksanya mundur Karyanto Wibowo, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), oleh Wali Kota Tri Rismaharini masih jadi polemik berkepanjangan. Risma menilai kinerja Direktur PD PS Surabaya tersebut terlalu lamban dan tidak mau turun ke lapangan. Selain itu wali kota juga menilai selama dijabat Karyanto, PD PS tidak punya progres yang sangat signifikan untuk pengembangan pasar tradisional di Kota Surabaya. Sementara Karyanto merasa telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional.

“Tahun pertama yang saya lakukan adalah perbaikan sistem manajemen keuangan dan SDM di tubuh PD PS Surabaya. Jadi orientasinya ke dalam sehingga progresnya secara fisik tidak begitu kelihatan. Terlebih persoalan korupsi sempat membelit pada kepengurusan yang lalu,” terangnya.

Hal tersebut bisa dilihat pada tahun pertama dia menjabat, yaitu akhir tahun 2012, Laba Bersih dari PD PS Surabaya sebesar Rp3,756 miliar, lebih tinggi dibanding laba bersih tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp327 juta.

tabel 2Untuk meningkatkan laba bersih PD PS Surabaya, kiat manajemen yang dia pimpin mengandalkan pemasukan dari parkir dan iklan. “Jadi untuk meningkatkan perolehan laba bersih perusahaan tidak perlu menaikkan retribusi ke pedagang,” tegasnya.

Sedangkan untuk renovasi fisik bangunan pasar, dia akan mengandalkan kerjasama dengan pihak III, yakni dengan cara melibatkan para investor pasar. Alasannya untuk melakukan perbaikan pasar tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. Kalau mengandalkan dana APBD Kota Surabaya, menurutnya tidak mencukupi. Sedangkan Risma bersikeras tetap mengandalkan dana APBD. Disinilah letak ketidaksesuaian antara Karyanto dengan Risma, seperti yang terjadi pada rencana pembangunan Pasar Tunjungan Surabaya.

Ketidaksesuaian itu akhirnya berujung pada permintaan Risma kepada Karyanto, melalui Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya, Samba Perwirajaya, agar Karyanto Wibowo, segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Direktur PD Pasar Surya Surabaya. “Karena diminta mundur sama wali kota, sebagai profesional saya pasrah saja,” pungkas Karyanto. (ADV/tur)