14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KPK Lakukan Evaluasi Terkait Perbaikan pada Tata Kelola TKI

Jakarta, KabarGress.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pimpinan 19 Kementerian/Lembaga terkait, untuk melakukan evaluasi atas rencana aksi bersama yang ditetapkan pada 9 September 2014 lalu dalam rangka perbaikan Tata Kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menurut Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, lewat siaran persnya, evaluasi rencana aksi terdiri dari 40 poin yang mencakup lima bidang pembenahan. Pertama, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), baru mencapai 64 persen. Hal ini disebabkan beberapa hal, antara lain; Belum terlaksananya Audit komprehensif (Audit manajemen, audit keuangan, audit kinerja) seluruh PPTKIS terdaftar menyangkut pelaksanaan rekrutmen, pembekalan dan pemberangkatan TKI ke luar negeri sampai dengan kembali ke kampung halaman; Belum terbitnya PP tentang pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan TKI dan penempatan TKI di luar negeri; Belum terintegrasinya sistem informasi antara Kemenaker, BNP2TKI dengan BNSP; Tidak tersedianya data terkait pelaksanaan pembentukan perwakilan luar negeri; serta Belum diterbitkannya Permenaker tentang asuransi TKI dan yang mengatur mekanisme pendampingan hukum TKI bermasalah melalui advokasi dan perlindungan Pemerintah atas biaya PPTKIS melalui mekanisme asuransi TKI.

Kedua, pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI baru mencapai 55 persen. Hal ini disebabkan sejumlah faktor, antara lain belum berfungsinya sistem Whistle Blowing System (WBS) di Kemenaker; Belum adanya Satgas layanan dan perlindungan TKI di perwalu; Belum diterbitkannya rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi terhadap asuransi TKI; Belum diterbitkannya revisi Permenaker tentang asuransi TKI; serta Belum tersedianya layanan online menyangkut klaim asuransi.

Ketiga, pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI, baru mencapai 56 persen. Hal ini disebabkan belum terbitnya SOP Pelaksanaan klarifikasi TKI bermasalah; Belum terwujudnya implementasi penugasan POLRI dalam pengamanan bandara dan peningkatan jumlah kriminal diserahkan ke penegak hukum; Belum terbitnya Permenhub yang mengatur pengalihan tanggung jawab penerbitan dan pengawasan kartu PAS bandar udara oleh Angkasa Pura; serta Belum diterapkannya standar layanan minimum (SPM) dalam penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan bandar udara dan belum tersampaikannya kinerja SPM secara berkala.

Dua lainnya, telah tercapai dengan sempurna 100 persen, yakni pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI serta penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI.

Dari 40 poin rencana aksi, terdapat beberapa poin yang harus segera ditindaklanjuti instansi terkait. Antara lain, persoalan dualisme kewenangan pengelolaan TKI antara Kemenakertrans dan BNP2TKI, standarisasi dokumen penempatan TKI, penguatan transparansi dalam pengawasan kinerja PPTKIS, penguatan transparansi dalam penetapan standar biaya penempatan TKI, pembenahan layanan asuransi TKI, peningkatan peran perlindungan hukum TKI bermasalah, dan perbaikan layanan kepulangan TKI di bandara.

Terkait rencana aksi perbaikan yang belum dapat diimplementasikan sesuai target, KPK meminta komitmen dari pihak terkait untuk tetap melaksanakannya sesuai kesepakatan dan melaporkan perkembangannya kepada KPK. Sedangkan renaksi yang capaiannya telah 100%, KPK akan tetap melakukan pemantauan implementasinya di lapangan.

Evaluasi rencana aksi ini merupakan wujud komitmen KPK untuk pembenahan pelayanan publik. Pengelolaan TKI menjadi perhatian KPK dan para pihak terkait, karena sebagai “pahlawan devisa” dengan sumbangan remitansi lebih dari 80 triliun rupiah per tahun, selama ini penyediaan layanan dan perlindungannya oleh instansi terkait masih jauh dari menggembirakan. (ro)