14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi C Soroti Grand City Mall Surabaya

Komisi C Soroti Grand City Mall SurabayaSurabaya, KabarGress.Com – Grand City Mall (GCM) Surabaya terus disoroti komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Analisis Dampak dan Lalu Lintas (Amdalalin), bahkan Ijin Gangguan (HO) yang sudah lama mati hingga saat ini masih belum diperpanjang. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah memberi tenggang waktu cukup lama untuk mengurus. Namun, hal itu diabaikan oleh pihak GCM.

Operation Manager Grand City Mall Surabaya, Stevi Widya beralasan, bahwa pihaknya sudah mengurus untuk masalah IMBnya. Namun, surat perijinan tersebut masih ditahan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya lantaran pihak GCM harus menutup terlebih dahulu pintu bagian sisi barat baru IMB bisa keluar.

“Kita memang untuk saat ini belum menutup pintu bagian barat itu dulu, karena kita (pihak manjemen) mau mengajukan amdalalinya dulu. Dan rencananya kami akan mengajukan ulang proses perijinan amdalaliny,” ujarnya saat melakukan dengar pendapat (hearing), Jumat (9/1/2014).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, untuk terkait masalah IMB, HO, bahkan amdalalin bukan wewenang Satpol PP untuk menjawabnya, itu adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang mempunyai hak untuk menjawab.

“Ya kalau masalah HO ya tanyaknya harus di DCKTR. Kalau untuk IMBnya juga yang masih ditahan oleh dishub ya harus tanya ke dishub jangan tanya ke saya ini bukan wewenang kami,” tegasnya, saat ditanya beberapa anggota dewan dari komisi C.

Irvan mengaku, pihak Satpol PP sebelumnya sudah memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen GCM agar mematuhi segala bentuk kesepakatan yang sudah pernah dibuat antara pemkot dengan pihak manajemen GCM. Misalnya seperti drainase (saluran air) agar IMBnya dapat dikeluarkan oleh pemkot. Namun, hal itu diabaikan oleh pihak manajemen Grand City.

“Janji itu sampai sekarang tidak dipenuhi oleh pihak Grand City, ya akhirnya janji itu ditagih sama pemkot. Dan saya sudah mengirim surat untuk mengurus ijin HOnya yang selama ini mati. Karena kami tanya ke BLH memang sudah ada HO tapi mati dan sampai sekarang belum memperpanjang,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Mahmud menegaskan, seharusnya pihak manajemen Grand City harus bisa mematuhi segala keinginan yang dibuat oleh pemerintah kota. Sebab, jika itu dilanggar hal ini akan menjadi persoalan yang tidak akan selesai sampai kapanpun.

“Kalau memang dishub meminta kepada pihak Grand City untuk menutup pintu bagian barat ya pihak Grand City harus mematuhi, agar perijinan dari dishub bisa dikeluarkan. Saya juga mengusulkan kalau ada rapat lagi dishub harus diundang,” terang, politisi asal fraksi PD tersebut.

Lain halnya dengan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sudirjo. Politisi asal fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini lebih menyinggung soal kemacetan parah yang sering terjadi di Grand City. Sebab, sebelum bangunan itu berdiri jalan yang ada di kawasan Grand City tidak pernah mengalami kemacetan.

“Kalau memang Grand City berdiri di Surabaya ya harus mematuhi peraturan yang ada di kota Surabaya. Karena akibat bangunan Grand City lalu lintas menjadi macet. Padahal sebelum adanya Grand City jalan itu tidak pernah macet,” tambah Sudirjo. (tur)