14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Kalangan Pengusaha Jatim Desak Pemerintah Segera Cari Solusi untuk Dunia Usaha dan Investasi

Sekretaris FORKAS Pengusaha Jawa Timur, Nur CahyadiSurabaya, KabarGress.Com – Sebagian besar kalangan pengusaha di Jawa Timur mengeluhkan tingginya upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jatim No. 71/2014. Sebab, selain persoalan UMK yang tidak seragam di berbagai wilayah tanah air, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan tarif tenaga listrik (TTL), kenaikan gas dan air juga semakin menghimpit dunia usaha dan investasi. Tak pelak, kalangan pengusaha memperingatkan terjadinya gelombang degradasi industri barang dan jasa di Jawa Timur pada 2015. Bahkan, akibat kondisi tersebut, dikhawatirkan pada tahun ini terjadi tren pengurangan tenaga kerja besar-besaran, serta relokasi dan eksodus pabrik serta alih profesi pengusaha dari lahan industri ke trading.

Menyikapi kondisi yang kian tidak terkendali, sebanyak 30 perwakilan asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi (Forkas) Pengusaha Jatim mendesak peninjauan ulang atas Peraturan Gubernur Jatim No.72/2014 tentang besaran UMK yang dipatok antara Rp1,2 juta—Rp2,7 juta per ring/wilayah yang notabene naik 23%-31%. Kalangan pengusaha mengklaim harga pokok produksi yang harus ditanggung melambung 15%-20%, sedangkan kenaikan harga jual maksimal yang dapat dilakukan hanya 0,2%. Padahal, 90% produk ekspor Jatim berasal dari sektor manufaktur berbasis industri padat karya bukan padat modal.

Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Jatim, Nur Cahyudi, mengungkapkan industri produk kayu di Jatim terpaksa melakukan peralihan order sebanyak US$40 juta (2.000 kontainer) sebagai efek domino dari kenaikan UMK Jatim. “Naik antara 17%-20%, padahal kenaikan harga maksimal yang mampu diterima buyer hanya 5%. Di lini penggergajian saja, sudah ada pengurangan 2.050 karyawan dan pengalihan order senilai US$90 juta atau US$8 juta per bulan,” terang Nur di sela-sela acara Deklarasi FORKAS Pengusaha Jawa Timur, Jumat (9/1/2015).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Jatim, Johan Suryadarma, mengatakan industri maritim dari Jatim sudah pasti akan kalah bersaing dengan negara-negara tetangga. “Kami ini deg-degan karena Masyarakat Ekonomi Asean sudah sebentar lagi. Kalau cost kita mahal, jelas tidak bisa bersaing. Sekarang saja, ekspor udang dari Jatim ke AS sudah turun 33,6%. Lama-lama kami terpaksa mengurangi pegawai, dan memilih pakai mesin,” ingatnya.

Sedangkan Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jatim, Sherlina Kawilarang, berpendapat kebijakan penaikan UMK Jatim terkesan dipaksakan. Akibatnya, 34 perusahaan terkstil Jatim bakal semakin kalah bersaing dengan yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Kenaikan UMK menjadi Rp2,7 juta tidak diimbangi dengan kuailtas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Dampaknya, pengusaha bakal lebih memilih untuk mengurangi pegawai dan beralih ke penggunaan mesin,” tukas Sherlina.

Menindaklanjuti berbagai keluhan kalangan pengusaha, FORKAS Jatim berencana segera menghadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta instansi terkait dalam upaya mencari solusi. “Diantaranya kita mengusulkan adanya penyeragaman UMK itu secara nasional,” imbuh Sekretaris FORKAS Pengusaha Jawa Timur, Nur Cahyudi. (ro)

Teks foto: Sekretaris FORKAS Pengusaha Jawa Timur, Nur Cahyudi.