14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi Kembali Disubsidi

Surabaya, KabarGress.Com – Jumat (2/1), Pemerintah secara resmi kembali memberikan subsidi kepada penumpang Kereta Api (KA) kelas ekonomi berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran No.SP DIPA-999.07.1.957337/2015 dan Peraturan Menteri (Permen) No.5 tahun 2014. Pemberian subsidi dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ini ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation (PSO)) Perkeretaapian 2015 No. PL.102/A.1/DJKA/1/15 dan No. HK.221/I/1/kKA-2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015.

Manager Humas Daop 8 Surabaya Sumarsono, mengungkapkan, penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Jenderal Kereta Api, Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro di Ruang VIP, Stasiun Pasarsenen, Jakarta. Penandatanganan kontrak PSO ini juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

Tahun 2015 ini, subsidi penumpang KA kelas ekonomi yang diberikan pemerintah sebesar Rp1.523.737.021.893. Jumlah tersebut naik sekitar Rp240 miliar dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp1,224 triliun. Kenaikan ini disebabkan oleh inflasi, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan harga bahan bakar minyak (BBM). Dengan ditandatanganinya kontrak kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2015, diharapkan masyarakat bisa menikmati pelayanan angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif yang terjangkau.

“Tarif yang mendapat subsidi untuk KA jarak sedang dan jarak jauh berlaku untuk perjalanan mulai tanggal Maret 2015. Sedangkan untuk KA lokal, tarif subsidi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015 atau tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya,” tandasnya. (ro)

KA Lokal Daop 8 yang mendapatkan subsidi 2015KA Lokal Daop 8 yang mendapatkan subsidi