14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Tempat Usaha Tak Berizin

armujiSurabaya, KabarGress.Com – Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menertibkan tempat usaha yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dari data yang dia terima, ada sebanyak 30 lapangan futsal di Surabaya, dari jumlah itu hanya dua yang berizin.

Politisi asal fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengatakan, ketika tempat-tempat usaha tersebut sudah diketahui tidak mengantongi izin, seharusnya Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil tindakan. Namun faktanya hingga saat ini, tempat usaha itu masih tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada tindakan tegas dari Pemkot.

“Satpol PP itu kan aparat penegak perda (peraturan daerah). Maka saya minta, kalau melakukan penegakan perda seperti penutupan tempat usaha yang tidak berizin, harus menyeluruh. Jangan tempat-tempat tertentu saja. Nanti bisa muncul dugaan tempat itu dibekingi oknum tertentu,” katanya, Senin (5/01/2014).

Pria yang sudah empat periode menduduki kursi DPRD Kota Surabaya ini kembali mencontohkan, tempat usaha yang ada disepanjang Jalan Kayon misalnya, tempat dibantaran sungai dipastikan tidak berizin. Pasalnya, tempat itu berdiri disisi sungai. Dalam aturan, bangunan yang berdiri dekat dengan sungai itu dilarang.

“Jika nanti Satpol PP hendak melakukan penertiban, saya minta komisi A juga dilibatkan. Kalau nanti ada yang sidak atau menertibkan sendiri-sendiri, kuatirnya ada dugaan macam-macam. Kemudian, biar masalah perizinan ini yang bergerak tidak hanya Satpol PP, tapi juga DPRD dalam hal ini komisi A (komisi bidang hukum dan pemerintahan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, untuk penertiban pihaknya akan membentuk tim terpadu. Tim ini terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait perizinan tempat usaha. Seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Jadi, ketika semua SKPD ini ikut kan enak. Ketika sidak ke sebuah tempat usaha, semua jenis perizinan akan diketahui dengan jelas. Dan tidak ada kecurigaan terhadap satpol PP,” katanya.

Terkait dengan bangunan yang ada disepanjang Jalan Kayoon, mantan camat Rungkut ini menjelaskan, perizinan bangunan itu merupakan kewenangan dari Perum Jasa Tirta. Dikawasan ini banyak bangunan yang dijadikan depot dan juga tempat hiburan. Namun begitu, pihaknya akan tetap menindaklanjuti.

Sedangkan untuk tempat usaha hiburan, saat ini pihaknya sudah menutup sebanyak 14 tempat hiburan yang tidak berizin. Jumlah itu termasuk tujuh tempat hiburan yang sebelumnya disoroti anggota dewan. “Tapi, lagi-lagi saya akui keterbatasan kami dalam penertiban. Ini karena personil kami terbatas. Asal diketahui saja, personil kami hanya 450 orang. Itu harus memantau semua tempat usaha di seluruh Surabaya,” paparnya. (tur)