14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

BPDAS Brantas Fasilitasi Ekspose Raperda DAS

Surabaya, KabarGress.com – Naskah Rumusan Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, diekspose oleh Penyusun I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dekan Fakultas Hukum UNS, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Dinas Kehutanan Prov Jatim, Jl. Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/12/2014). Ekspose sosialisasi Raperda DAS difasilitasi Ir. Sasmitohadi, Msi, Kepala BPDAS Brantas Jatim, Kementerian Kehutanan, dan Lingkungan.

Turut hadir, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota beserta Dinas Teknis, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Perhutani, Forum DAS Brantas, kalangan NGO/LSM yang konsen terhadap penyelamatan DAS. Ekspose Raperda DAS dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Prov Jatim, Ir. Gatot Soebektiono, MP. Gatot, sapaan akrab Kadis Kehutanan Jatim, dalam sambutan pengantarnya, merespon positif ekspose naskah akademik pengelolaan DAS terpadu dari UNS Solo.

“Saya sambut baik dan mengapresiasi ekspose Raperda DAS terpadu ini,” katanya.

Sebelum membedah materi naskah Raperda DAS, I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, memaparkan latar belakang, yang mendasari Raperda pengelolaan DAS terpadu. Menurut wanita berjilbab ini, kerusakan lingkungan dan DAS dewasa ini meluncur kencang bagaikan anak panah. Kerusakan DAS dipercepat tersebut diantaranya dipicu oleh peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat pertambahan penduduk, serta perkembangan ekonomi.

”Konflik kepentingan, serta kurangnya keterpaduan antar sektor, antar wilayah hulu–hilir, terutama pada era reformasi,” tegasnya.

Dampak yang akhirnya ditimbulkan ialah meningkatnya sedimentasi, bencana banjir dan tanah longsor. Indikator meningkatnya sedimentasi mengakibatkan menurunnya fungsi DAS. Di wilayah kerja DAS Brantas, sedimentasi terjadi pada Waduk Sutami, diKabupaten Tulungagung, sekitar 6.93 juta m3/tahun. Namun setelah waduk Sengguruh dibangun, tingkat sedimentasi waduk Sutami turun menjadi 1.79 juta m3. Sementara sejak tahun 1988–2003 waduk Sutami dan Sengguruh mengalami sedimentasi sekitar 5,4 juta m3/tahun, sehingga mengalami kehilangan tampungan efektif sekitar 43,6 persen, dari 253 juta m3 menjadi 145.2 juta m3.

Total sedimen yang masuk waduk sekitar 167,4 juta m3. Untuk waduk Sengguruh yang direncanakan dapat menampung sedimen 19 juta m3, dalam waktu 20 tahun, ternyata telah penuh hanya dalam waktu 6 tahun. Itu artinya, 14 tahun lebih cepat. Selain itu bertambahnya penduduk serta meningkatnya, kebutuhan ekonomi di bagian hulu DAS Brantas, semakin menekan kondisi DAS Brantas. Kondisi ini diperparah dengan belum optimalnya pelaksanaan regulasi yang ada. Rumusan naskah akademik Raperda Pengelolaan DAS terpadu, semangatnya adalah sebagai upaya menjawab kebutuhan itu.

Dalam kerangka menyelaraskan aktifitas maupun kegiatan lintas sektoral dan lintas administrasi pemprov Jatim, diperlukan regulasi daerah yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam atau lahan dalam satuan ekosistem DAS. “Raperda pengelolaan DAS terpadu, gagasannya sebagai upaya mensinergikan daerah kabupaten/kota, provinsi, pusat yang di dalamnya melibatkan pemangku kepentingan serta para stageholders dengan prinsip keterpaduan. Sehingga dalam tataran emplementatif program pengelolaan DAS, ada keterpaduan antara daerah kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian Kehutanan, dan Lingkungan,” tegas Kepala BPDAS Brantas, Ir. Sasmitohadi.

Untuk memperoleh capaian optimal dalam penyelamatan DAS, pola pengelolaannya harus dilakukan secara komprehensif serta holistik. ”Tidak bisa dilaksanakan secara parsial, sektoral tetapi harus lintas sektoral, lintas wilayah. Raperda akademik ini sebagai wahana menjawab urgensitas yang dibutuhkan di dalam pengelolaan serta perlindungan DAS,” pungkasnya. (hery)