14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

BI dan POLRI Perkuat Kerjasama Penanganan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran

BI dan POLRI Perkuat Kerjasama Penanganan Tindak Pidana di Bidang Sistem PembayaranSurabaya, KabarGress.Com – Guna menekan potensi kriminalitas di bidang sistem pembayaran serta Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Benny Siswanto bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menandatangani Pokok-pokok Kesepahaman Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, serta Dugaan Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dugaan
Tindak Pidana terhadap Uang Rupiah.

Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Suhardi Alius. Penandatanganan pokok-pokok kesepahaman yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 17 Desember 2014 bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur ini merupakan sinergi langkah Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang, untuk senantiasa mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan, diantaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakkan hukum melalui kerjasama dengan POLRI. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi kriminalitas dalam sistem pembayaran serta KUPVA, sehingga penanganan terhadap dugaan tindak pidana terhadap Uang Rupiah perlu dilakukan secara intensif.

Koordinasi dan konsolidasi yang kuat antar otoritas dan penegak hukum diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir berbagai kejahatan di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA. Selain itu, pengenaan sanksi yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut, demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas.

Dalam rangka mencegah berbagai kejahatan pada kegiatan usaha penukaran valuta asing, Bank Indonesia pada tanggal 11 September 2014 yang lalu telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan dan pemurnian semua kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang harus mendapat izin dari Bank Indonesia. Penerbitan PBI ini juga diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.

Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu sentra utama kegiatan penukaran valuta asing di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah KUPVA Bukan Bank berizin yang mencapai 51 badan usaha, atau secara nasional menempati peringkat keempat setelah Provinsi Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau. Sebaran lokasi penyelenggara KUPVA tersebut terdiri dari 34 KUPVA di Surabaya, 4 di Jember, 10 di Malang, dan 3 di Kediri.

Dari sisi volume, hingga Oktober 2014 transaksi KUPVA di Provinsi Jawa Timur termasuk dalam 10 besar nasional. Rata-rata total nilai transaksi pembelian Uang Kertas Asing dan cek pelawat terhitung sejak Januari s.d. Oktober 2014, mencapai Rp87,5 miliar per bulan. Sedangkan rata-rata total nilai transaksi penjualan Uang Kertas Asing, mencapai Rp88,3 milliar per bulan.

“Sesuai kewenangan yang telah diberikan negara, Bank Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam memfasilitasi penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam perekonomian nasional. Ibarat sirkulasi darah dalam tubuh manusia, peran Bank Indonesia dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang sangat vital untuk mencegah sumbatan pada urat nadi perekonomian nasional,“ demikian tambah Ronald Waas terkait Pokok Pokok Kesepahaman Penanganan Dugaan Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI, dan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah.

Sebelumnya pada Senin, 15 Desember 2014, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Medan, dilaksanakan antara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara Difi A. Johansyah dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Eko Hadi Sutedjo. Penandatanganan Pokok-pokok Kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 1 September 2014 tentang Kerjasama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ro)