14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dewan Mulai Gerah dengan Kelakuan Satpol PP Surabaya

Dewan Mulai Gerah dengan Kelakuan Satpol PP SurabayaSurabaya, KabarGress.Com – Komisi A DPRD Surabaya nampaknya mulai serius menindaklanjuti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dianggap main mata dengan pengusaha tempat hiburan. Sebab, diduga kuat setelah menerima pungutan dari manajemen Cafe grand sebesar Rp15 juta tempat tersebut kembali dibuka, padahal diketahui melanggar perda.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anugrah Ariadi dengan tegas mengatakan, dugaan bahwa instutusi penegak perda tersebut memainkan kewenangan perlu ditindaklanjuti. Untuk membuktikan kebenaranya, Komisi A dalam waktu dekat akan meminta data dari Disparta tentang mana saya Rumah Hiburan Umum (RHU) yang tidak berijin.

“Dengan begitu kita mempunyai data di lapangan. Nantinya kita akan tahu mana yang tidak berijin dan sudah. Jadi tidak bisa dimainkan lagi,” tegas politisi PDI-P ini.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan jemput bola dengan melakukan sidak ke tempat hiburan yang dibuka lagi segelnya tanpa alasan yang jelas.

“Kalau segelnya dibuka lagi tanpa alasan ya tentunya akan kita pertanyakan. Makanya kita akan sidak ke beberapa lokasi. Kita juga sedang menghimpun data dari laporan masyarakat,” kata Anugrah.

Diketahui, Satpol PP Surabaya diduga memainkan kebijakan dengan memasang tarif agar sejumlah kafe yang telah disegel bisa dibuka kembali. Terbaru, Kafe Grand yang terletak di Jl Kenjeran 230, diduga membayar upeti Rp15 juta. Buktinya, beberapa hari terakhir, Kafe Grand yang berkedok restoran ini sudah buka lagi mulai pukul 21.00-02.00 WIB meski sebelumnya ditutup pada Jumat (28/12/3014).

Informasinya, ada oknum Satpol PP yang diduga memang rutin menerima upeti dari kafe-kafe yang banyak bertebaran di wilayah Jl Kenjeran dan sekitarnya termasuk Kafe Grand.”Kalau buka segel bayarnya Rp 15 juta ke Pak S,” terang sumber Kabargress.com yang meminta namanya dirahasiakan. (tur)