14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dewan Menilai Peraturan BPJS Baru Semakin Beratkan Masyarakat

Surabaya, KabarGress.Com – Anggota DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menilai, adanya peraturan baru tentang pelayanan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterapkan sejak 1 November 2014, semakin memberatkan masyarakat. Sebab, masyarakat harus menunggu 7 hari baru bisa aktif digunakan.

Politisi asal fraksi PDI-P ini mengaku, sangat mengeluhkan peraturan no 4 tentang BPJS ini. Sebab, peraturan yang semakin memberatkan ini tidak diimbangi dengan pelayanan Rumah Sakit (RS) yang lebih baik. Dirinya beserta anggota komisi D akan mengusulkan untuk mengubah peraturan itu ke pusat.

“Sekarang itu kenyataanya pelayanan dari rumah sakit sendiri sangat buruk. Dimana banyaknya dari 62 puskesmas untuk sosialisasi megenani kartu dari BPJS ini, rujukanya kurang tepat. Diantaranya yang rata-rata kelas 3 kalau tidak muat, kan secara otomatis ditampung kelas 2, masak harus dewan sendiri yang turun,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB) masih banyak masyarakat yang belum tercover oleh BPJS. Dirinya mengharapkan, seharusnya bapemas terjun langsung untuk meneliti lebih dalam siapa saja yang hingga saat ini belum tercover.

“Kalau memang belum tercover BPJS ya pemerintah harus jemput bola, agar masyarakat yang belum terdaftar segera mendapatkan kartu pelayanan itu. Karena faktanya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Surabaya, Febria Rachmanita menjelaskan, pengaktifkan kartu BPJS untuk menunggu selama tujuh hari memang adalah peraturan dari BPJS pusat. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk sementara ini mau gak mau harus mengikuti peraturan tersebut.

“Jadi kalau peserta BPJS, sekarang harus menunggu selama tujuh hari dulu baru bisa menggunakan kartu itu. Jadi kalau misalnya sakit sebelum kartu itu aktif ya jadi belum bisa digunakan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, memang masyarakat sangat merasa keberatan dengan peraturan yang baru ini. Maka dari itu, persoalan ini dirapatkan dengan komisi D DPRD Kota Surabaya untuk mencari jalan keluar yang terbaik agar tidak membertatkan masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak semakin kesulitan untuk berobat.

“Nanti persoalan ini akan kami usulkan kepada pusat, dan langsung ke Presiden untuk tidak menunggu jedah waktu selama satu minggu. Karena itu memang dirasa masyarakat sangat keberatan. Makanya kami nanti akan berusaha meminta agar peraturan tersebut dihapus,” pungkasnya. (tur)