14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Armuji: Kalau Trem Gunakan Dana APBN Ya Silakan Jalan

armujiSurabaya, KabarGress.Com – Jika sebelumnya DPRD Kota Surabaya getol menolak proyek Angkutan Massal Cepat (AMC) lantaran dianggap menambah keruwetan lalu lintas, saat ini para wakil rakyat ini justru mendukung penuh proyek yang dikerjakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan tidak pernah menolak proyek AMC, khususnya trem. Pihaknya menolak proyek tersebut ketika menggunakan dana APBD. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak menggunakan APBD untuk mendanai proyek tersebut. Dan didanai oleh APBN, dengan nilai Rp11 triliun.

“Memang kami sempat menolak proyek itu (AMC). Kami menolak kalau menggunakan APBD. Sekarang kan sudah dari APBN. Ya nggak apa-apa, silahkan jalan,” katanya.

Dengan berlanjutnya proyek AMC ini, maka proyek tol tengah kota ditiadakan. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya tahun 2012-2023, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) secara substansi setuju atas materi didalam raperda RTRW ini.

Salah satu materi dalam raperda ini adalah penghapusan proyek tol tengah kota. Pasal ini diganti dengan jalan bebas hambatan. Jalan bebas hambatan ini, oleh Pemkot Surabaya diterjemahkan melalui proyek AMC yang berupa trem dan monorel.

Dalam surat persetujuan itu, Kemen PU ini meminta pada pemerintah daerah untuk dapat segera menetapkannya sebagai peraturan daerah (perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persetujuan substansi tersebut merujuk dari surat wali kota Surabaya Nomor 180/4358/437.1.2/2012 perihal Permohonan Persetujuan Subatansi terhadap RTRW Surabaya.

Raperda RTRW tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jatim pada 20 Juli 2012. Sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, bahwa penetapan Raperda RTRW terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan subatansi dari Menteri PU.

Raperda RTRW sendiri sebelumnya telah dibahas dalam forum koordinasi kelompok kerja teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional beserta pemerintah daerah. “Karena sudah ada proyek AMC dan itu sudah ada perdanya, maka tol tengah kota sudah tidak berlaku,” ujar Armuji.

Sebelumnya, politisi asal PDI-Perjuangan ini menolak trem lantaran proyek itu menggunakan badan jalan. Rute trem melewati tengah kota, mulai dari terminal Joyoboyo, Jalan Raya Darmo, Basuki Rachmat, Embong Malang, Jalan Tidar, dan seterusnya. Rute-rute tersebut merupakan jalan protokol dengan volume lalu lintas kendaraan yang cukup padat.

“Banyak yang hal harus dikaji. Diantaranya, pengaturan trafick light, dan lalu lintas kendaraan. Kendaraan di Surabaya cukup padat. Terutama jumlah motor yang lebih banyak dibanding mobil. Rel trem yang melewati badan jalan akan  membahayakan pengendara lain,” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius menilai, DPRD Kota Surabaya secara kelembagaan tidak pernah menolak proyek AMC. Jika ada yang menolak, itu merupakan pendapat pribadi masing-masing. Namun, sebagai anggota dewan, dia meminta agar Pemkot Surabaya tidak gegabah dalam merencanakan proyek trem.

“Kemudian, jika jalur trem yang akan diaktifkan itu sudah berdiri bangunan, tentu menjadi persoalan. Kajian yang dilakukan tim dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya) soal trem juga tidak boleh bertabrakan dengan program jalan nasional,” ujarnya. (tur)