14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dewan Minta Gubernur Jatim Turun Tangan Terkait Bagi Hasil Purabaya

rapat dprdSurabaya, KabarGress.Com – Bagi hasil Terminal Purabaya antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo masih sangat alot untuk menemui titik temu. Pasalnya, pemkab Sidoarjo masih ngeyel untuk mendapatkan bagian yang lebih besar. Padahal diketahui, bahwa Terminal Purabaya adalah lahan milik Pemkot Surabaya.

Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Fatkur Rohman menyarankan kepada Pemkot Surabaya, agar Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur (Jatim) ikut turun tangan dalam mengatasi permasalahan bagi hasil ini. Sebab, kalau tidak, sampai kapanpun pembagian hasil ini tidak akan bisa ketemu kejelasanya, kalau tidak ada pihak yang memediasi.

“Kenapa pemkot Surabaya tidak minta Gubernur (Soekarwo) harus turun tangan mengenai masalah ini. Atau memang Gubernur ngetes kita. Kita ini seolah- olah seperti ayam yang dibiarkan bertengkar dan tidak ada wasitnya. Kalau kayak gini caranya tidak akan ketemu titik tengahnya,” tegasnya, saat hearing di komisi A, Jumat (21/11/2014).

Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Lutfiyah, menanyakan kepada Pemkot bagaimana sistem bentuk kerjasama yang dilakukan antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo. Sehingga bisa mengasilkan keputusan yang malah membuat kota Surabaya merugi dan justru menguntungkan kota lain.

“Waktu itu pemkot kenapa mau mengadakan MOU seperti ini. Model kerjasamanya Ini gimana dan seperti apa. Kalau memang ini ada undang-undangnya kita harus taati, tapi faktanya apa, tidak ada undang-undang yang mengatur kerja sama ini. Wong ini lahan milik Surabaya, kok malah Surabaya yang rugi,” herannya.

Menanggapi pertanyaan Lutfiyah serta Fatkur Rohman, Bagian Kerjasama Pemkot Surabaya, Ifron Hary mengatakan, landasan Pemkot Surabaya untuk melakukan kerja sama adalah sesuai perjanjian antara kedua belah pihak yang dialkukan sejak tahun 1982 yang mensepakti  adanya perjanjian tersebut tentang Terminal Purabaya. Dan juga di atur dalam Permendagri tahun 2002 tentang perjanjian kerjasama.

“Memang kalau terjadi perselisihan antar daerah, itu memang nanti bisa lari ke Gubernur untuk mencari solusi. Tapi kami berharap, masalah ini ingin kami selesaikan secara kekeluargaan saja ya, jangan sampai menjadi sengketa. Jadi kami berharap antara kedua belah pihak bisa menemukan solusi tanpa melalui Gubernur,” jawabnya.

Ifron menuturkan, sebenarnya pemkot Surabaya pernah membahas dengan tingkat Eksekutif Siodarjo (Pemkab) sampai 6 kali pertemuan, dan disepakati Bruto 80 untuk Surabaya, 20 untuk Sidoarjo. Tapi setelah hasil kesepakatan ini kembali ke tingkat legislatif (DPRD) kesepakatanya kembali berubah. Sebab, anggota dewan Sidoarjo tetap menginginkan Bruto 30 untuk Sidoarjo.

“Sejak tahun 2012 kemarin kita duduk bareng dengan pihak sidoarjo. Karena menurut kita 70-30 itu nggak adil bagi kita. Karena memang biaya operasionalnya sangat tiggi. Maka dari itu, kami mengajak pembahasan bareng dengan Sidoarjo. Untuk mencari nilai adil. Dan inilah yang sedang kita tempuh, tapi kalau bagi pihak Sidoarjo ini sudah meningkat,” tuturnya.

Untuk diketahui berikut data pendapatan dari pihak Pemkot Surabaya. Tahun 2006 minus Rp408 juta, tahun 2007 minus Rp476 juta, tahun 2008 minus Rp67 juta, tahun 2009 plus Rp1,5 M, tahun 2011 plus Rp1,6 M, tahun 2012 plus Rp527 juta, tahun 2013 plus Rp381 juta. (tur)