14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi B Sidak Pasar Koblen

Komisi B Sidak Pasar KoblenSurabaya, KabarGress.Com – Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Buah Koblen, Selasa (18/11/2014). Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD, Mazlan Mansur, dengan anggota komisi yang lain. Kedatangan anggota legislatif ini disambut Direktur PT Dwi Budi Jaya, Wayan Arcana.

Mazlan Mansur mengatakan, kedatangan anggota dewan ini untuk mengetahui secara langsung terkait kondisi yang ada di Pasar Koblen. Pasalnya, banyak pedagang yang mengeluh karena permasalahan masalah ijin. Sehingga, membuat para legislatif ini ingin mendengarkan secara langsung keluh kesah dari pedagang.

“Kami sudah mendengarkan pernyataan dari para pedagang. Mayoritas mereka tetap ingin berdagang disini. Karena mereka sudah mapan dan sudah punya pelanggan tetap,” ujar Mazlan Mansur.

Lebih lanjut politisi asal PKB itu menyatakan pihaknya bakal mensupport keinginan pihak pengelola dan pedagang untuk pengurusan ijin keberadaan Pasar Buah Koblen. Sebab, masalah ini sudah berlarut-larut sejak 4 tahun yang lalu. Hingga kini belum ada kejelasan perihal ijin yang diajukan oleh pihak pengelola ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Pemkot selama ini juga belum menunjukkan sinyal akan menerbitkan ijin. Karena dari dinas terkait menyatakan bahwa pihak pengelola belum memenuhi persyaratan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Dan ada persyaratan yang belum dipenuhi yakni perihal luasan lahan yang belum diukur,” ucapnya.

Sementara itu, Wayan Arcana, selaku pengelola Pasar Koblen menuturkan, bahwa pihaknya berharap komisi B dapat mendukung upayanya untuk mendapatkan ijin. Sebab, hanya anggota dewan yang dapat membantu dan mengaspirasikan apa yang menjadi keluh kesah seluruh pedagang.

“Kita sudah mengajukan ijin yang sudah diperbarui pada Pebruari lalu. Tapi hingga kini belum keluar. Makanya kami meminta kepada komisi B agar dapat membantu kami,” ujar Wayan Arcana, disela-sela mendampingi sidak anggota Komisi B.

Wayan menambahkan, rencananya pekan depan pihak Cipta Karya akan melakukan pemetaan di Pasar Koblen. Pemetaan itu dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 1990 silam.

“Luasnya sekitar  38.060 M2. Untuk standnya berjumlah 170. Sedangkan jumlah pedagangnya 65 pedagang dan masing-masing pedagang bisa memiliki 4 sampai 5 lapak serta mempekerjakan 5-10 orang,” tambah Wayan.

Sedangkan menurut anggota Komisi B lainnya, Tri Didik mengatakan, terkait masalah di Pasar Koblen kuncinya berada di Pemkot. Karena Pemkot yang menerbitkan SKRK untuk pasar yang berdiri di atas bekas Rumah Tahanan Militer (RTM) ini.

“Sebenarnya kuncinya ini ada di pemkot. Mereka sebenarnya mau apa sih tidak mengeluarkan SKRKnya. Sebenarnya kan persoalan yang terjadi di Pasar Koblen hanyalah pelanggaran administratif. Jadi tidak semestinya jika petugas Satpol PP harus langsung dihadapkan dengan para pedagang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan SKRK maupun IMB bagi pasar yang menempati bangunan cagar budaya tipe C itu. Pasalnya, sejauh ini pihak investor belum mendapat perijinan dari Tim Cagar Budaya.

Karena  penggunaan bangunan cagar budaya untuk kegiatan apapun, termasuk komersil, harus ada rekomendasi dan ijin dari tim yang mengurusi soal bangunan bersejarah ini. Maka dari itu pihak pemkot tidak mengeluarkan ijin baik SKRK maupun IMBnya.

“SKRK Pasar Buah Koblen ini bisa keluar ketika semua syarat sudah terpenuhi. Misalnya, bukti kepemilikan. Dan yang juga penting, harus ada ijin dari Tim Cagar Budaya. Ijin dari tim ini yang belum ada,” kata Eri. (adv/tur)

Teks foto: Komisi B DPRD Kota Surabaya saat sidak ke Pasar Koblen.