18/01/2023

Jadikan yang Terdepan

PT. KAI Batalkan Eksekusi Rumah No 16 di Jalan Kalasan

Surabaya, KabarGress.Com – Setelah melalui proses dialog yang cukup alot, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional (Daops) VIII akhirnya membatalkan rencana eksekusi sebuah rumah di Jalan Kalasan Nomor 16 Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari. Perusahaan pelat merah itu memilih akan menempuh jalur hukum.

Manajer Aset PT KAI Persero Daops VIII, Rein dalam hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya dan sejumlah warga Kalasan di gedung DPRD Kota Surabaya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN). Setelah itu, kemudian pihaknya menggelar koordinasi dengan sejumlah pimpinan di Daops VIII.

“Terkait rumah di Jalan Kalasan Nomor 16 dan rumah-rumah lain di Kalasan dan Pacar Keling, kami akan tempuh cara hukum lain. Jadi, tanggal 18 nanti (hari ini) kami tidak ada kegiatan apa-apa (eksekusi). Yang kami utamakan adalah komunikasi. Masalah ini akan kami kembalikan pada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan dari PT KAI Daops VIII ini disambut dengan gembira oleh puluhan warga Kalasan yang memenuhi ruang rapat Komisi D. Mereka menilai, bahwa PT KAI memang tidak punya dasar hukum apapun ketika hendak melakukan pembongkaran rumah yang itu menjadi aset KAI.

Sebab, rumah itu sudah dihuni puluhan tahun oleh cucu dan anak-anak pegawai PT KAI. Selama ini, para penghuni rumah itu juga sudah membayar sewa, membayar PDAM, membayar listrik dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain sebagaimana halnya pemilik rumah. Bahkan penghuni juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setidaknya, ada sebanyak 641 rumah di kawasan Pacar Keling yang merupakan aset PT KAI. “Kami menyambut baik keputusan untuk tidak ditertibkan. Selama ini, kami sudah sering mendapat intimidasi secara psikologis. Ketika kami mensomasi PT KAI, tidak pernah ada tanggapan,” ujar Wakil Ketua APRN, Setiyo S.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya yang juga ikut hadir dalam rapat ini mengaku kaget dengan keberadaan aparat keamanan, seperti TNI yang terlibat dalam penertiban rumah di Jalan Kalasan beberapa waktu lalu. Menurut dia, aparat keamanan tidak punya dasar hukum apapun untuk ikut dalam penertiban.

“Hentikan itu cara-cara intimidasi ke warga dengan melibatkan aparat keamanan. Apa maksudnya itu. Kemudian yang kedua, apa dasar hukum PT KAI menarik uang sewa. Apa ada aturannya,” kata Baktiono dengan sedikit bertanya.

Menanggapi pertanyaan dari Baktiono, Senior Manajer Aset PT KAI Daops VIII, Djainuri mengatakan, pihaknya sudah ada surat bukti sewa-menyewa dengan pihak penghuni rumah. Rencana penertiban ini bertujuan untuk mengamankan aset negara. Selama ini, pihaknya sudah memberi batas waktu pada penghuni untuk meninggalkan rumah tersebut.

Terkait keberadaan aparat TNI yang ikut dalam penertiban, PT KAI memang sengaja merekrut sejumlahanggota TNI yang masih aktif.  “Saya tidak ingin ada pengadilan disini. Kami memang ada karyawan dari TNI dan Polri. Soal penertiban, kami punya sertifikat tanah itu,” katanya.

Mendapat bantahan tersebut, Tiba-tiba, telepon Djainuri berdering. Dia lantas mengangkat telepon tersebut. Tak berapa lama kemudian, dia berdiri dan keluar ruang sidang. Awalnya, para anggota dewan tidak mempermasalahkan Djainuri yang keluar ruang sidang. Namun, setelah ditunggu sekian menit hingga sekian jam, Djainuri tak kunjung kembali ke ruang sidang.

“Sikap Pak Djainuri ini sudah pelecehan, masak ditinggal begitu saja. Nggak boleh seperti itu. Dulu ketika rapat dengan komisi A juga seperti itu, tiba-tiba meninggalkan ruangan dan tidak kembali lagi,” kata Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji dengan nada kecewa. (tur)