14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Risma Masih Bingung Tentukan UMK Surabaya

RismaSurabaya, KabarGress.Com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2015 sebesar Rp2.588.000. Namun, usulan tersebut dibatalkan lantaran baik buruh maupun pengusaha tidak bersedia membubuhkan tandatangan persetujuan. Elemen buruh mengusulkan UMK sebesar Rp2.840.000. Sedangkan pengusaha mengusulkan Rp2.206.000.

Risma, panggilan Tri Rismaharini dalam acara penandatanganan usulan UMK 2015 di kediaman wali kota mengatakan, karena elemen pengusaha dan buruh tidak menyetujui usulan wali kota, maka pihaknya tidak mengirim usulan UMK 2015 ke Gubernur Jawa Timur (Jatim). Sehingga, nantinya yang akan disetorkan ke Gubernur Jatim hanya dua usulan.

“Ya saya tidak mengusulkan apa-apa. Lha wong tidak ada yang mau tandatangan usulan saya. Nah, saya tinggal kirim surat ke Gubernur Jatim yang isinya usulan buruh dan pengusaha. Nanti tinggal Gubernur Jatim menetapkan sendiri,” ujarnya.

Usulan Risma ini mengacu pada surat edaran Gubernur Jatim yang menyebutkan bahwa, ketika terjadi deadlock penentuan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka KHL yang dijadikan acuan adalah nilai UMK berjalan. Artinya, KHL di Surabaya sebesar Rp2,2 juta dan itu sesuai dengan UMK yang berlaku sekarang.

Kemudian, Rp2,2 juta ini ditambah dengan asumsi inflasi sebesar 4,4% dan ditambah lagi dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 7,3%. Selanjutnya ditambah lagi 5% sebagai peningkatan kesejahteraan buruh. Maka nilai yang muncul sebesar Rp2.587.689. Angka ini kemudian dibulatkan menjadi Rp2.588.000.

“Usulan Rp2.588.000 merupakan jalan tengah.Besaran upah ini diharapkan ada peningkatan kesejahteraan buruh dan tidak mematiksan dunia usaha,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Dwi Purnomo.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Andik Peci yang hadir di kediaman wali kota mengaku tidak mempermasalahkan ketika wali kota Surabaya tidak mengusulkan nilai UMK 2015. Justru, dengan hanya ada dua usulan UMK yang nantinya akan diajukan ke gubernur, akan memudahkan perjuangan buruh.

“Kami tidak menyetujui usulan wali kota UMK sebesar Rp2.588.000 karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya. Dalam rapat-rapat dengan dewan pengupahan, angka itu juga tidak muncul. Nah, tiba-tiba kok ada angka seperti itu. Makanya kami tolak dan kami minta wali kota mengusulkan hanya dua usulan saja. Yakn usulan pengusaha dan buruh,” terangnya.

Sementara itu, salah satu anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya, Nuning Widayati  menerima usulan UMK Surabaya 2015 dari wali kota. Menurut dia, kenaikan upah sebesar 11 hingga 12% masih cukup masuk akal. Usulan dari pemkot tersebut merupakan jalan tengah dan sebagai jalan keluar atas dua usulan dari unsur pengusaha dan buruh.

Pihaknya yakin, usulan Rp2,58 dari Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu kinerja perusahaan. “Saya dukung usulan wali kota itu, karena saya kira, kalau UMK Surabaya diangka Rp2,5 itu masih cukup masuk akal. Tinggal nanti Gubernur Jatim memutuskan UMK Surabaya 2015 besarannya berapa,” katanya. (tur)