14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Kadinkes Surabaya Bantah Ada Puskesmas Hambat Penerbitan SKTM

Surabaya, KabarGress.Com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Surabaya, Febria Rachmanita, membantah bahwa ada salah satu puskesmas yang menolak pasien untuk meminta surat keterangan sakit guna penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dirinya mengaku bahwa Perwali yang baru, tentang penerbitan SKTM sudah disosialisasikan keseluruh puskesmas.

Namun fakta dilapangan sangat berbeda, seperti yang dialami oleh Riyanto warga Perak Timur Surabaya beberapa hari lalu. Bahwa puskesmas di wilayah Perak Timur telah menolak pria tersebut untuk meminta surat keterangan sakit guna mengurus penerbitan SKTM di Kelurahan.

Bahkan, Kepala puskesmas Perak Timur, Surtini mengatakan kepada Riyanto, untuk mengurus penerbitan SKTM dari RT/RW harus di Kelurahan dulu setelah itu baru bisa ke puskesmas. Padahal jika melihat Perwali no 53 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKTM, mekanismenya ialah dari RT/RW menuju puskesmas, setelah itu baru ke kelurahan.

“Oh selama ini nggak ada puskesmas yang menolak untuk mintak surat keterangan sakit. Kalau ada cobak tunjukan sama saya, puskesmasnya dimana, biar kami tindak lanjuti,” bantah Febria, saat diwawancarai media ini.

Hal berlawanan justru diungkapkan oleh anggota komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono, pemkot seharusnya lebih mensosialisasikan ke seluruh puskesmas yang ada di Surabaya agar segera mengetahui perwali yang baru ini. Sebab, jika permasalahan ini dibiarkan dampaknya akan lebih besar.

“Makanya dinas kesehatan (dinkes) harus segera turun ke petugas puskesmas untuk menyampaikan peraturan perwali yang baru ini. Agar mereka tahu bahwa ada perwali baru tentang penerbitan SKTM ini. Ini nggak bisa dibiarkan, kasihan nanti masyarakat yang menggunakan SKTM ditolak, padahal masih berlaku,” ujar Baktiono.

Politisi asal fraksi PDI-P tersebut menyatakan, hal ini kemungkinan dampak dari pesan singkat yang disampaikan oleh Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan beberapa minggu lalu, yang berisi bahwa SKTM sudah tidak diberlakukan per 1 Oktober 2014. Maka dari itu Walikota Surabaya, Tri Rimaharini telah mengeluarkan perwali baru. Dan hal ini belum sampai ke seluruh petugas puskesmas.

“Maka dari itu, pemkot melalui dinas kesehatan harus memfoto copy terkait kebijakan perwali yang baru ini untuk disosialisasikan ke petugas puskesmas. Saya berharap, dinas kesehatan lebih gencar untuk menginformasikan hal ini lebih cepat. Agar permasalahan seperti ini tidak terulang lagi khusunya untuk wilayah Surabaya,” pintanya. (tur)