14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Muncul Polemik Baru Terkait Pasar Turi

pasar turiSurabaya, KabarGress.Com – Belum selesai masalah pembangunan Pasar Turi Baru, saat ini muncul lagi masalah baru. Sebanyak 55 pedagang yang menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) tidak bisa masuk Pasar Turi. Hal itu karena mereka tidak bisa membayar pembelian stan kepada investor PT. Gala Bumi Perkasa (GBP).

Walikota Surabaya Tri Rismaharini, mengatakan, dalam kontrak perjanjian yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan investor, ada klausul semua pedagang yang menempati TPS harus bisa masuk Pasar Turi Baru. Artinya, mereka bisa menempati stan setelah pembangunan selesai.

“Saya ndak bisa menelantarakan, ternyata yang bisa masuk yang sudah bayar. Nah terus saya tanyak mereka (pedagang) ndak byar karena apa, kurang lebih 55 pedagang TPS ndak bisa masuk,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Surabaya, Jumat (31/10/2014).

Selain itu, sedikitnya 198 pedagang datang ke Balai Kota mengadukan nasibnya. Diantaranya 198 itu, termasuk 55 pedagang yang tidak bisa masuk pasar. Karena itu, Risma sapaan akrab Tri Rismaharini, berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi dalam menyelesaikan keluhan para pedagang.

Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini, mengungkapkan, hasil evaluasi sementara tim teknis dari ITS memastikan bangunan Pasar Turi Baru saat ini masih belum layak ditempati.

Risma menegaskan, hasil kajian tim teknis belum tentu ada addendum. Dia juga sudah menargetkan pada Oktober ini keputusan final sudah bisa diambil. “Kita rekap masalah itu, kita akan ketemu pedagang untuk menyampaikan resiko dan baru mengambil sikap, kita akan ambil solusi yang terbaik,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan, mengatakan, hasil pendapat dari beberapa lembaga, seperti Kejaksaan memungkinkan dilakukan perjanjian kembali (Adendum). Untuk membahas masalah adendum pembangunan pasar turi, tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat.

Pasalnya, membutuhkan pemeriksaan ke lapangan terkait kesiapan stan, pembinaan pedagang supaya bisa masuk ke pasar turi, sekaligus sinkronisasi database pedagang yang dimiliki pihak investor dengan pemerintah kota. “Administrasinya seperti apa sebagai persyaratan jika addendum,” terangnya.

Hendro menegaskan dalam adendum nanti, konten yang dicantumkan meliputi batas waktu penyelesaian pembangunan, penyelesaian hak atas tanah, hak-hak para pedagang serta sanksi jika terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya. Namun, ia belum bisa memperkirakan kapan kira-kira Pasar Turi harus bisa tuntas.

Terpisah, Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi Syukur mengungkapkan kabar adanya addendum atau perpanjangan kontrak sudah didengar oleh pihaknya. Namun, investor Pasar Turi Baru PT. GBP menolak lantaran sejumlah persyaratan yang diajukan Pemkot Surabaya memberatkan investor.

“Kabar sementara investor menolak addendum karena persyaratannya berat,” ucapnya saat ditemui di TPS.

Pria keturuan Madura ini mendesak kepada Pemkot segera mengambil keputusan antara mengambil alih atau membiarkan investor PT GBP melanjutkan pembangunan. Saat ini, nasib pedagang terkatung-katung. Meski sebagian sudah menerima kunci stan, namun belum bisa memulai aktifitas berjualan.

Syukur menegaskan, pada awal Nopermber investor belum menyetujui addendum, Pemkot harus tegas memutus kontrak pembangungan dengan PT. GBP. “Kita sekarang masih menunggu langkah dari Pemkot, karena katanya masih menunggu hasil kajian dari tim teknis ITS,” ujar Syukur.

Sambil menunggu keputusan Pemkot Surabaya, para pedagang sudah meminta pendapat hukum atau legal opinion dari akademisi Unair Surabaya. Hasilnya, dari beberpa konsultasi yang dilakukan, Pemkot harus beranri memutus kontrak dengan investor. Hal itu karena, berlarut-larutnya pembangunan sangar merugikan pedagang.

“Kita ini sudah banyak rugi, andaikan kita sudah bisa berjualan sejak Febaruari bulan lalu, kita sudah bisa menghasilkan uang, lah sampai sekarang kita ndak jualan di Pasar Turi Baru,” ucapnya. (tur)