14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Puluhan Karyawan PT. SAF Gelar Demo di Depan DPRD

Puluhan Karyawan PT. SAF Gelar Demo di Depan DPRDSurabaya, KabarGress.Com – Permasalahan ketenagakerjaan di Surabaya seolah tidak ada habisnya. Terbaru, puluhan karyawan perusahaan pembiayaan PT. Sarana Artha Finance (SAF) hari ini (22/10/2014) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Surabaya.

Koordinator aksi Harijanto menyatakan, kedatangan mereka kali ini untuk memperjuangkan nasib mereka pasca terjadinya merger (penggabungan) antara PT. SAF dengan PT. MPMF. Menurut dia, dalam merger tersebut masih menyisahkan masalah terkait status karyawan bekas PT SAF.

“Kami meminta agar wakil kita yang ada di sini (DPRD Surabaya) memperjuangkan nasib para karyawan,” tegas Harijanto.

Harijanto menceritakan, para karyawan sebenarnya telah meminta penjelesan secara baik-baik kepada PT. MPMF pada Agustus dan September 2014. Namun musyawarah tersebut tidak ditanggapi oleh pihak manajemen.

Selain menggelar musyawarah, para karyawan juga sempat menggelar unjuk rasa pada 22 September. Para karyawan menuntut agar PT. SAF maupun PT.MPMF melaksanakan UU no 13 tahun 2003 pasal 163 tentang ketenagakerjaan pasca merger khususnya ayat 1 dan 2.

Dalam perundingan tersebut, dari 52 karyawan yang diloloskan hanya 33 orang. Sementara sisanya, akan diselesaikan dengan catatan semua peserta kembali bekerja seperti sedia kala pada 1 Oktober kemarin.

“Yang membuat kita kecewa, pada perundingan berikutnya 33 nama karyawan yang dinyatakan lolos sebelumnya ternyata proses administrasinya dipersulit. Jika mundur, kita dianggap mengundurkan diri secara suka rela,” sesal Harijanto.

Oleh karena itu, jika memang para karyawan ingin diberhentikan, pihaknya berharap diperlakukan dengan pantas. “Kalau kita memang dipecat, ya penuhi hak hak kita dulu. Jangan semaunya sendiri,” tegasnya.

Sementara Anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono menyatakan, pihaknya akan berusaha memfasilitasi keluhan yang disampaikan para karyawan. Salah satunya, dengan mempertemukan mereka dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) beserta perusahaan yang bersangkutan.

“Kita akan agendakan pertemuan itu dalam hearing (dengar pendapat) berikutnya. Kita menunggu perintah dari pak ketua kapan waktunya,” ujar Budi Leksono.

Menurut Budi Leksono, terkait masalah ketenagakerjaan sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam undang undang. Dengan demikian, permasalahan yang dialami para karyawan seperti ini sebenarnya tidak boleh terjadi.

“Aturannya sudah jelas. Sebenarnya perusahaan tinggal mengikuti saja. Tapi dalam masalah merger ini kan koteksnya beda. Itu yang akan kita carikan jalan keluarnya bersama dalam hearing mendatang,” pungkasnya. (tur)