14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pemilihan Pimpinan Komisi, Pansus Tatib DPRD Gunakan Sistim Paket

Surabaya, KabarGress.Com – Panitia khusus tata tertib DPRD Surabaya, menyepakati pemilihan pimpinan komisi meliputi ketua, wakil ketua, dan sekretaris akan dilakukan dengan menggunakan sistem paket. “Kalau ini diaplikasikan akan terjadi kerja sama atau koalisi antarfraksi,” kata Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Adi Sutarwijono yang sudah menyelesaikan pembahasan 137 pasal tatib DPRD.

Menurut dia, dengan sistem paket tersebut, pimpinan komisi mulai ketua, wakil ketua, dan sekretaris berasal dari fraksi yang berbeda-beda. Tentunya hal ini tergantung pembicaraan antarfraksi yang berkoalisi.

Selain itu, untuk jumlah anggota badan anggaran disepakati maksimum 25 dengan pertimbangan semakin banyak anggota yang berpikir maka semakin baik dalam membahas persoalan anggaran.

Sedangkan untuk anggota badan musyawarah dipakai interval dengan batas minimal 15 anggota maksimal 25 anggota. “Nanti tergantung mana yang dipilih bisa 15 bisa 25,” kata Adi yang optimistis tatib DPRD akan disahkan pekan depan.

Ia menjelaskan kalau dipilih 25 anggota bisa menampung semua fraksi. Hanya, jumlah kuorumnya semakin besar yakni minimal 13 orang yang hadir. “Ini bisa menunggu dua sampai tiga jam,” ujarnya.

Kondisi yang memberatkan ketika jadwal rapat badan musyawarah itu bersamaan dengan rapat komisi. “Pastinya akan memilih salah satu, ini yang menghambat pencapain kuorum sehingga proses pengambilan keputusan tidak tepat waktu,” katanya.

Sedangkan untuk anggota badan musyawarah 15 orang maka jumlah kuorumnya hanya delapan orang. “Itu pun juga semua fraksi akan tertampung di situ dengan jumlah yang berimbang,” ujarnya.

Terkait wacana pemanggilan paksa terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selama ini sering mangkir dalam undangan rapat di dewan, Adi mengatakan jika hal itu tidak dimungkinkan. Namun, ia mengaku sudah mendapatkan alternatif lain yang bisa ditempuh. “Pemanggilan paksa tidak dimungkinkan, karena di DPR RI pun hanya bisa melakukan jika menyangkut pihak ketiga,” jawabnya.

Tetapi, lanjut Adi, jika tiga kali pemanggilan tidak diindahkan maka melalui ketua dewan dimungkinkan untuk meminta bantuan kepala daerah (wali kota) untuk menghadirkan kepala SKPD. “Jika tidak direspons juga maka dewan bisa menggunakan tiga haknya yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat,” katanya. (tur)