14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Diduga Korupsi, Walikota Perintahkan Inspektorat Periksa Lurah se Surabaya

Surabaya, KabarGress.Com – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini spontan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa seluruh Kelurahan se Surabaya, setelah mendapatkan laporan soal dugaan penyimpangan pengelolaan dana permakanan Lansia yang ternyata diduga kuat tidak tepat guna.

Awalnya, ada salah satu lansia yang dengan polos menyampaikan rasa kegembiraannya dan mengucapkan terimakasihnya secara langsung kepada Wali Kota Surabaya karena telah merasa bisa melakukan perjalanan wisata secara gratis melalui Kelurahan.

“Kemaren ada laporan warga soal dana permakanan lansia yang seharusnya dikelola warga ternyata ada dugaan diambil alih pengelolaannya oleh oknum PNS, tapi informasinya jelasnya, saya belum tahu, karena saat ini inspektorat lagi turun untuk memeriksa,” ucap Walikota. (6/10/2014)

Risma juga mengatakan jika terbukti maka pelaku akan mendapatkan hukuman berat yakni berupa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan status PNS) dan saat ini petugas Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan.

“Saya sudah perintahkan inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan sekaligus mempertajam laporan itu, karena jika terbukti hukumannya yakni pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat, tapi kami akan koordinasikan dulu dengan bapeg (badan kepegawaian),”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharsono, mengakui jika pihaknya telah mendapatkan perintah dari Walikota untuk menindaklanjuti info soal dugaan penyimpangan pengelolaan dana lansia di tingkat Kelurahan.

“Semua rekan yang ada dilapangan memang banyak keterbatasan, dan mungkin tidak sama pemahamannya ketika menerima informasi dari walikota, untuk itu petugas kami hari ini turun ke seluruh kelurahan terkait informasi itu,” jawabnya.

Ada salah satu kelurahan, Lanjut Sigit, yang diduga keliru mengelola dana permakanan untuk lansia karena adminsitrasinya diambil alih, padahal seharusnya yang menerima dan mengelola ya lansia itu sendiri, dan ternyata pengelolaan dan administrasi dikelola kelurahan, tentu saja ini tidak boleh, sehingga hari ini dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Dijelaskan oleh Sigit jika dana permakanan untuk para Lansia di setiap Kelurahan besarannya adalah 30 ribu rupiah untuk setiap Lansia dengan rincian 10 ribu rupiah untuk sekali makan dan dalam satu hari mendapatkan jatah 3 kali makan, namun kenyataan dilapangan sangat berbeda.

“Seharusnya dana permakanan lansia sebesar sepuluh ribu sekali makan, maka sehari harusnya 30 ribu, namum kenyataannya diberikan dibawah itu, dan memang para lansia itu kan tidak bisa mengelola administrasinya sepertu membuat SPJ dan lain sebagainya, untuk itu kami akan koordinasikan dengan Dinsos sebagai leading sectornya,” jelasnya. (tur)