14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

PT. GBP Kirim Surat Penghapusan Aset ke Pedagang Pasar Turi

Surabaya, KabarGress.Com – Kebijakan kontroversi kembali diambil investor pembangunan Pasar Turi, PT. Gala Bumi Perkasa (GBP). Setelah pedagang diminta membayar biaya service charger untuk bulan Oktober-Desember, yang terbaru investor mengirim surat penghapusan aset kepada sekitar 500 pedagang.

Salah satu pedagang Pasar Turi, Nawawi menuturkan, investor memberi surat penghapusan aset lantaran pengundian susulan stand pasar yang diikuti pedagang pada tanggal 2 Agustus 2013 dianggap tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, pengundian stand menjadi gugur.

“Yang mendapatkan surat penghapusan aset tidak hanya saya. Selain saya banyak yang menerima,” ujar Nawawi, sambil menunjukkan surat penghapusan aset dari investor, Kamis (25/9/2014).

Menurut Nawawi, kebijakan investor mengirim surat penghapusan aset cukup janggal. Mengingat para pedagang selama ini sudah memenuhi segala peraturan yang diberlakukan investor. Termasuk membayar denda bagi pedagang yang terlambat membayar uang muka sebesar 20 persen.

“Hak hak pedagang sudah diambil oleh investor. Saya tidak tahu mau setelah stand pedagang diambil investor mau di jual kepada siapa,” sesalnya.

Terkait pemberlakukan denda bagi pedagang, ia juga mengaku cukup heran. Sebab dia sudah melunasi pembayaran uang muka tepat waktu. Anehnya dirinya masih dikenakan denda yang besarnya mencapai Rp 18 juta. Tidak itu saja, bahkan ketika dirinya hendak melunasi pembayaran kekurangan yang 80 persen, investor juga menolaknya dengan berbagai alasan.

“Yang lebih lucu saya ini kan jualan makanan, tapi  oleh investor tidak diperbolehkan menjual minuman. Katanya yang akan menjual minuman adalah pengembang,” ungkap Nawawi.

Pernyataan lebih tegas disampaikan oleh pedagang lainnya, Luhtfi. Ia mensinyalir keputusan investor mengirim surat pengahapusan aset karena pengembang ingin menjual dengan harga yang lebih tinggi kepada para pedagang baru.

“Motifnya pasti pengembang ingin meraup keuntungan sebesar besarnya,” tegasnya.

Luthfi mengungkapkan, untuk satu stand di lantai tiga pedagang lama hanya dikenakan membayar Rp 175 juta. Tapi jika stand tersebut dijual kepada pedagang baru harganya bisa mencapai Rp 1,5 miliar. “Dari situ sudah bisa dihitung berapa keuntungan yang didapat investor. Padahal pedagang yang menerima surat penghapusan jumlahnya ada ratusan,” pungkasnya. (tur)