18/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Manajemen Pemerintahan Ala Pakde Karwo Peroleh Peringkat Utama

Jakarta, KabarGress.com – Penyelenggaaan pemerintahan di Jawa Timur semakin mantap dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo dan Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf. Hal ini terlihat dari prestasi yang diraih mereka. Salah satunya yakni manajemen pemerintahan ala Pakde Karwo – sapaan akrab Gubernur Jatimmendapatkan apresiasi Wapres RI berupa penghargaanLaporan Hasil Evaluasi (LHE) atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) Tahun 2014 tingkat provinsi dengan peringkat utama yakni peringkat A.

Penghargaan prestisius bidang pemerintahan tersebut diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden RI Boediono kepada Pakde Karwo – sapaan akrab Gubernur Jatim di Istana Wapres Jl. Kebon Sirih No. 14 Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Pemerintahan di ujung timur pulau Jawa ini meraih penghargaan untuk pertama kalinya meraih tingkat akuntabilitas kinerja A dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) sebagai lembaga penilai.

Berdasarkan penilaian dari KemenPAN dan RB, tahun ini Jatim memperoleh nilai 75,20 dengan tingkat akuntabilitas kinerja A. Sedangkan pada tahun 2010 nilai akuntabilitas kinerja Pemprov Jatim 47,93 (peringkat C), tahun 2011 mencapai 50,54 (peringkat CC), tahun 2012 mencapai 65,49 (peringkat B), dan tahun 2013 mencapai 66,28 (peringkat B). Ini artinya selama lima tahun ini Jatim mengalami peningkatan nilai akuntabilitas kinerja.

Bagi Provinsi Jatim, diterimanya penghargaan LHE AKIP tahun ini merupakan sebuah peningkatan tersendiri dan baru pertama kalinya diraih. Selain Pemprov Jatim, ada DI Yogyakarta yang meraih peringkat sama. Sedangkan dari kementerian/lembaga yang memperoleh peringkat A terdapat 5 kementerian atau lembaga yakni Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PANRB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Seusai menerima penghargaan, Pakde Karwomengatakan, penerimaan penghargaan LHE AKIPtersebut dipandang sangat penting. Pasalnya, penghargaan hasil evaluasi AKIP tersebut bertujuan untuk memberikan dampak pada peningkatan kinerja lembaga pemerintahan. Apakah sistem yang dibangun sudah sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan. Sehingga tujuan akhir yang dicapai diharapkan dapat memberikan dampak pada peningkatan sebuah pelayanan publik yang maksimal.

“Tahun ini pertama kalinya Jatim memperoleh peringkat A. Prestasi ini membanggakan karena hanya dua provinsi yang meraih penghargaan LHE AKIP dengan peringkat A. Ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak dan bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara, bagaimana kita meningkatkan kinerja pemerintahan di Jatim,” ujarnya.

Ke depannya, Pemprov Jatim terus mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja pemerintahan. Beberapa langkah dilakukan antara lain menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai alat kontrol pimpinan yang tepat terhadap kinerja bawahan di lingkungan birokrasi. Manfaat SAKIP dapat mengukur kinerja pemerintah provinsi dan SKPD, juga sebagai fungsi manajemen, promosi, mutasi dan rotasi. Selain itu, dapat menjadi outcome keberhasilan pembangunan Pemprov dan SKPD bisa terukur tingkat efektifitas dan efisiensi kinerja pegawai, serta akuntabilitas menjadi lebih baik untuk menjadi dasar pemberian reward dan punishment.

“Dengan SAKIP, Kepala Dinas bisa mengontrol langsung kinerja bawahannya yakni eselon II lewat laporan dan eselon III mengontrol kinerja eselon IV,” jelas Pakde Karwo.

Lebih lanjut disampaikannya, kunci utama keberhasilan SAKIP menuju terwujudnya kepemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan melayani. “Untuk akuntabilitas

Selain itu, Pemprov Jatim melalui tim yakni BPKP, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Bappeda, dan Biro Organisasi akan melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota untuk meningkatkan kinerja pemerintahan masing-masing.

Sementara itu, Wapres RI Boediono menyampaikan, salah satu aspek yang menjadi bagian dari upaya perbaikan birokrasi adalah mendorong penerapan manajemen berbasis kinerja di setiap instansi pemerintah sebagai suatu pendekatan sistematis dalam perbaikan kinerja secara berkelanjutan. Kebijakan dan implementasi manajemen berbasis kinerja dilakukan sejak tahun 1999 yang di pertengahan tahun ini dipertegas lagi melalui Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Esensi dari kebijakan ini yang mencakup perencanaan hasil (outcomes), pengumpulan dan pengukuran informasi kinerja, pelaporan dan evaluasi kinerja.

Menurutnya, pelaksanaan SAKIP secara konsekuen membutuhkan waktu, terutama untuk mengubah pola pikir atau paradigma dari “input or process oriented” menjadi “outcome oriented”.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ir. Azwar Abubakar mengatakan, nilai akuntabilitas kementerian/lembaga tahun 2014 ini 63,18 meningkat 1,04 dibanding tahun 2013 yakni 62,14. Adapun 2009, saat awal dilakukannya penilaian akuntabilitas kinerja, nilainya baru mencapai 41,81.

Sedangkan akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, tahun 2014 ini mencapai 59,04, meningkat dari tahun 2013 yakni 56,92. “Ini berarti instansi pemerintah menjadi lebih akuntabel dalam penggunaan anggaran, meskipun belum memuaskan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, tahun ini ukuran kinerja juga telah berubah. Jika semula hanya sebatas menilai proses yang dilakukan dan keluaran yang didapat, kini lebih memperdalam sasaran penilaian dengan mengukur tingkat pencapai hasil (outcome), yang akan menciptakan dampat (impact) pada kemakmuran dan kesejahteraan.

Peningkatan dan penguatan akuntabilitas kinerja ini ditentukan oleh komitmen kuat para pimpinan instansi pemerintah. “Karena itu, komitmen pimpinan dalam penerapan akuntabilitas kinerja ini harus ditingkatkan terus,” kata Menteri PAN dan RB.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Setiajit menjelaskan, penerimaan penghargaan yang diterima Gubernur Jatim merupakan penghargaan atas hasil evaluasi LAKIP tahun 2013. Penilaiannya pun berasal dari SAKIP yang diterapkan oleh KemenPAN dan RB. Disamping itu, criteria penilaian yang ditetapkan pun harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Inpres Nomor 7/1999 tentang LAKIP, serta PermenPAN dan RB Nomor 25/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP yang mensyaratkan akan sebuah kinerja mulai dari sebuah perencanaan hingga capaian kinerja (outcome) nya.

Nilai akuntabilitas kinerja mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mengukur dan melaporkan kinerjanya sehingga dapat dinilai baik atau buruk capaian kinerjanya.

Nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasikan kemampuan instansi pemerintah tersebut untuk merencanakan target kinerja, menyelaraskan apa yang dianggarkan dengan apa yang direncanakan, menyesuaikan apa yang dilaksanakan dengan yang dianggarkan, serta telah melaporkan capaian kinerja selaas dengan apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan sebelumnya.

Berdasarkan KemenPAN dan RB, dari nilai tersebut dikelompokkan ke dalam 6 peringkat yakni peringkat AA (nilai >85-100), A (nilai >75-85), B (nilai >65-75), CC (nilai >50-65), C (nilai >30-50), dan D (nilai 0-30). (Eri)