14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dewan Pelanggan Lakukan Gugatan ke PN Terkait Kenaikan Tarif Air Minum Rp2500

Ketua Dewan Pelanggan, Ali Musyafak.
Ketua Dewan Pelanggan, Ali Musyafak.

Surabaya, KabarGress.Com – Adanya kenaikan tarif adminitrasi pembayaran air minum yang dilakukan oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya, sebesar Rp2.500 mendapat penolakan dari pelanggan. Salah satunya dengan melakukan Class Action (gugatan) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk menanyakan apakah kenaikan ini didasari payung hukum atau tidak.

Ketua Dewan Pelanggan, Ali Musyafak menjelaskan, pengajuan class action ini bertujuan untuk menanyakan keabsahan kenaikan biaya tersebut. Pasalnya, sejak PDAM berdiri baru tahun ini ada biaya adminitrasi. Menurutnya, biaya adminitrasi tersebut sangat memberatkan pelanggan yang mayoritas adalah pelanggan subsidi.

“Dulu pembayaran air minum ditagih kerumah tanpa biaya adminitrasi, dan sekarang tetap ditagih kerumah tapi kok malah ada kenaikan adminitrasi. Sistim masih sama tapi kenapa ada biaya adminitrasi. Ini yang kami tanyakan sah atau tidak kenaikan ini,” jelasnya.

Ali menuturkan, dewan pelanggan bersifat ingin membantu sejumlah pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan ini. Sehingga, segera melaporkan masalah ini ke PN Surabaya untuk menanyakan keabsahanya.

“Kalau memang pungutan dua ribu lima ratus itu tidak sah, ya harus dikembalikan kepada pelanggan. Tapi kalau memang sah ya kami nanti akan ajukan keberatan dan akan kami tanyakan. Kenapa dulu tidak ada biaya admintrasi tapi kok sekarang ada biaya admintrasi,” ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali menegaskan, memang PDAM berdalih biaya adminitrasi sebesar Rp2500 itu adalah biaya bank. Padahal didalam peraturan yang dikeluarkan oleh perbankan tidak pernah menyebutkan bahwa ada biaya admintrasi bank, tapi hanya menyebutkan biaya admintrasi.

“Nah disinilah keraguan para pelanggan, maka dari itu kami berharap PDAM mau instropeksi ke dalam, untuk mengukur bagaimana kualitas air, debit air. Tapi bukan bagaimana mengukur mendapat uang dari pelanggan,” harapnya.

Ali menambahkan, Padahal berdasarkan Peraturan Menteri no 23 tahun 2006 tentang pengenaan tarif air minum, biaya admintrasi tersebut sudah dicakup dalam penghitungan tarif air minum. Yang terdiri dari biaya usaha, yakni biaya pembuatan rekening maupun biaya produksi.

“Tetapi kenapa masih dibebankan kepada pelanggan. Kan seharusnya sudah masuk hitungan itu. Dan kenapa hanya tahun sekarang diadakan kenaikan tarif biaya adminitrasi kok tidak sejak dari dulu,” imbuhnya. (tur)